DOKUMEN PERPAJAKAN - PUSAT PENGOLAHAN DATA - PERUBAHAN KEDUA
2012
PERMENKEU RI NOMOR 171/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
ABSTRAK : - bahwa untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan dan penanganan upaya hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 yang meliputi proses pengajuan dan pemberian keputusan atas pelayanan, keberatan, banding atau gugatan dan peninjauan kembali terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,  perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009  (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); PP No. 47 Tahun 2009 (LN Tahun 2011 No. 91) jo. PP No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. Perpres No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenpan No.PER-18/KEP/M.PAN/11/2008;  Permenkeu No. 84/PMK.01/2007; Permenkeu No. 132/PMK.01/2011; Permenkeu No. 62/PMK.01/2009 jo. Permenkeu No. 29/PMK.01/2012; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah;Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah;Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB; Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012.