Yth. |
1. |
Inspektur Jenderal; |
|
|
2. |
Para Direktur Jenderal; |
|
|
3. |
Para Kepala/Ketua Badan; |
|
|
4. |
Para Kepala Biro/Pusat, Sekretaris Ditjen/Jtjen/Badan/Pengadilan Pajak, Para Inspektur I Direktur I Kepala Kantor Wilayah; |
|
|
5 |
Para Kepala Kantor Satuan Kerja; |
|
di lingkungan Kementerian Keuangan. |
|||
SURAT
EDARAN |
|||
TENTANG |
|||
MEKANISME PERENCANAAN PENGADAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA |
|||
Dalam rangka optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan (kantor dan rumah negara), dengan ini disampaikan sebagai berikut: |
|||
1. |
Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang masih belum digunakan atau dimanfaatkan secara optimal agar didayagunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. |
||
2. |
Dalam hal pendayagunaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak dapat dilakukan, sedangkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan unit organisasi yang bersangkutan diperlukan tanah dan/ atau bangunan, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, Kuasa Pengguna Barang harus menyampaikan usulan perencanaan pengadaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan, baik melalui mekanisme pembelian maupun pembangunan gedung kantor atau rumah negara, kepada Pengguna Barang. |
||
3. |
Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perlengkapan melakukan analisa dan evaluasi terhadap usulan perencanaan pengadaan barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2, sebelum diajukan pengalokasian anggarannya. |
||
4. |
Seluruh Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Keuangan agar melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya, terutama Barang Milik Negara berupa tanah dan /atau bangunan. |
||
5. |
Pelaksanaan optimalisasi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perlengkapan. |
||
Kepada para Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini, termasuk meneruskannya kepada unit vertikal di lingkungan masing-masing. |
|||
Pada saat ditetapkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-239/MK.1/2010 tentang Mekanisme Pengadaan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak ber laku. |
|||
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani. |
|||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
pada tanggal 21 Februari 2011 |
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
SEKRETARIS JENDERAL, |
MULYA P. NASUTION |