ALOKASI DANA BAGI HASIL - PROVINSI PAPUA BARAT - MINYAK DAN GAS BUMI

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 212/PMK.07/2012 TANGGAL 20 DESEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK

:

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Triwulan IV Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN 4151) jo. UU 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN 4844); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp140.522.958.180,00 (seratus empat puluh miliar lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh rupiah).

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2012.