L E M B A R A N - N E G A R A
R E P U B L I K I N D O N E S I A
No.43,1997 | KEUANGAN PERPAJAKAN PENERIMAAN BUKAN PAJAK. Jasa Giro.Royalti.(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
Mengingat : |
1. | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 23 ayat(2) Undang-undang Dasar 1945; |
2. | Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53). |
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. | Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan; |
2. | Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, di permukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara; |
3. | Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun,persekutuan,perkumpulan,firma,kongsi,koperasi,yayasan atau organisasi yang sejenis,lembaga, dana pensiun,bentuk usaha tetap berupa cabang,perwakilan, atau agen dari perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, serta bentuk badan usaha lainnya; |
4. | Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non-Departemen; |
5. | Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
6. | Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
7. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia |
BAB II
JENIS DAN TARIF
Pasal 2
(1) | Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi : |
a. | penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; | ||||
b. | penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; | ||||
c. | penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; | ||||
d. | penerimaan dari kegiaatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; | ||||
e. | penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; | ||||
f. | penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; | ||||
g. | penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri; |
(1) | Kecuali jenis Penerimaan Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat(1)ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
(2) | Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 3
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. |
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. |
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Pasal 6
(1) | Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang. |
(2) | Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyetor langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. |
Pasal 7
(1) | Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1), wajib menyampaikan rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tertulis dan berkala kepada menteri |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana dan atau laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 8
(1) | Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajaktersebut oleh instansi yang bersangkutan. |
(2) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi kegiatan
: a. penelitian dan pengembangan teknologi b.pelayanan kesehatan c.pendidikan dan pelatihan d.penegakan hukum e.pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu f.pelestarian sumber daya alam. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 9
(1) | Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan
cara : a.ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau b.dihitung sendiri oleh Wajib Bayar. |
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 10
(1) | Penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang oleh Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar untuk Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi kedaluwarsa setelah 10(sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. |
(2) | Ketentuan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertunda apabila Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Pasal 11
(1) | Wajib Bayar membayar jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) | Instansi Pemerintah atas permohonan Wajib bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(2) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. |
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 13
(1) | Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1), dan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), wajib mengadakan pencatatan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk dijadikan dasar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak |
(2) | Pencatatan wajib diselenggarakan di Indonesia dalam satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan Menteri. |
(3) | Buku, catatan dan dokumen lainnya yang menjadi dasar perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10(sepuluh) tahun. |
BAB IV
PEMERIKSAAN
Pasal 14
(1) | Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) atas permintaan Instansi Pemerintah dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. |
(2) | Terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(1) atas permintaan Menteri dapat dilakukan pemeriksaan khusus oleh Instansi yang berwenang. |
(3) | Permintaan Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat(1) didasarkan pada: a.hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan. b.laporan dari pihak ketiga; atau c.permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang |
(4) | Dalam rangka pemeriksaan, Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) dan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) sebagai pihak yang diperiksa wajib : |
a. | memperlihatkan dan atau meminjamkan catatan, dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; | ||||
b. | memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan; dan atau | ||||
c. | memberikan keterangan yang diperlukan. |
(5) | Dalam hal pejabat dari Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(6) | Dalam hal Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditetapkan secara jabatan dan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2(dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. |
Pasal 15
(1) | Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan pemeriksaan. |
(2) | Dalam hal pihak lain tersebut adalah bank, pemberian keterangan atau bukti yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri. |
Pasal 16
(1) | Hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan kepada Menteri, dan Menteri memberikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut. |
(2) | Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terhadap Wajib Bayar untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pemerintah untuk penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan. |
Pasal 17
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdapat kekurangan pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib Bayar yang bersangkutan wajib melunasi kekurangannya dan ditambah dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan tersebut. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdapat kelebihan pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya. |
(3) | Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, maka jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkan ketetapan kelebihan pembayaran. |
(4) | Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan. |
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
B A B V
KEBERATAN
Pasal 19
(1) | Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam bahasa Indonesia kepada Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak tanggal penetapan. |
(2) | Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan pelaksanaan penagihan. |
(3) | Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian atas keberatan yang diajukan setelah surat keberatan diterima secara lengkap. |
(4) | Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12(dua belas) bulan setelah surat keberatan diterima secara lengkap, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan penetapan atas keberatan. |
(5) | Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penetapan yang bersifat final. |
(6) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat,dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberi suatu penetapan, keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan. |
(7) | Dalam hala keberatan ditolak dan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran terhadap jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Bayar wajib melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran ditambah sanksi berupa denda bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari kekurangan tersebut untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(8) | Dalam hal keberatan dikabulkan dan ternyata terdapat kelebihan pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya. |
(9) | Dalam hal terajadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, maka jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembalikan kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak dikeluarkan ketetapan kelebihan pembayaran. |
(10) | Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24(dua persen) bulan. |
(11) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), yang karena kealpaannya : |
a. | tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; atau | |
b. | menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar. | |
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 2(dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. |
Pasal 21
(1) | Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) yang terbukti dengan sengaja : | ||||||||
|
|||||||||
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling banyak 4(ampat) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. | |||||||||
(2) | Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilipatkan 2(dua) apabila Wajib Bayar melakukan lagi tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum lewat 1(satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalankan sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan. |
Pasal 22
Pihak lain yang menurut Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta, tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar diancam dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah). |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) | Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diatur dalam Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetapberlaku. |
(2) | Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku. |
(3) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan selambat-lambatnya 5(lima) tahun sejak Undang-undang ini berlaku. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatanya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disyahkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta |