DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN - INSTANSI VERTIKAL - ORGANISASI DAN TATAKERJA

2012

PERMENKEU RI NOMOR 169/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo. Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara: Kedudukan dan Tipologi, KPPN Tipe A1, KPPN Tipe A2, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, KPPN Khusus Penerimaan, KPPN Khusus Investasi; Kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jumlah, nama, tipe, lokasi dan wilayah kerja kantor wilayah dan kppn; eselonisasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

CATATAN   -

Dalam hal pembentukan Kantor Wilayah, KPPN Khusus, dan KPPN belum seluruhnya dapat dilaksanakan, maka wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah, KPPN Khusus, maupun KPPN yang tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini, akan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    -

Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi instansi vertikal yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

    -

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012.

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012.