MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : 508/KMK.01/1999


TENTANG


PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
BUKAN KEKURANGAN PERBENDAHARAAN DILINGKUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

:

a.

bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelesai kerugian negara bukan kekurangan perbendaharaan yang terjadi karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendaharawan dalam melaksanakan tugasnya atau pihak ketiga atau karena peristiwa lainnya, perlu segera diupayakan penyelesaiannya;

 

 

b.

bahwa untuk keseragaman dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian negara bukan kekurangan perbendaharaan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di lingkungan Departemen Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Indische Comptabiliteitswet  (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

   

2.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23);

   

3.

Staatsblad 1904 Nomor 241 jo. Staatsblad 1940 No. 33 tentang Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri;

   

4.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958);

   

5.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 );

   

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Struktur Organisasi Departemen Keuangan;

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

Memperhatikan

:

1.

Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan;

   

2.

Surat Ketua BEPEKA Nomor 448/IV/4/1976 tanggal 10 April 1976 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;

   

3.

Bijblad 12454 jo. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 1811/GT tentang Ketentuan Wajib Lapor Kerugian Negara;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN KEKURANGAN PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

   

Pasal 1

   

Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan dilaksanakan sesuai Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.

   

Pasal 2

   

Kepada semua unit organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan wajib melaksanakan semua ketentuan dalam Keputusan ini dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan Keputusan ini.

   

Pasal 3

   

Dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan dapat membentuk Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.

   

Pasal 4

   

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya mengenai Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Keuangan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

   

Pasal 5

   

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

   

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Para Direktur Jenderal/Para Kepala Badan/Ketua Badan di Lingkungan Departemen Keuangan.

           

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 14 Oktober 1999

         

Menteri Keuangan,

         

            ttd.

         

Bambang Subianto

Lampiran....................