MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 116/PMK.07/2010
TENTANG
ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2003, 2007, DAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007 dan 2009 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4249) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4326); |
|||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767); |
|||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041); |
|||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
|||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36); |
|||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||
|
|
10. |
||||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2003, 2007, DAN 2009. |
||||
Pasal 1 |
||||||
(1) |
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp1.100.563.700,00 (satu miliar seratus juta lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dialokasikan kepada Kabupaten Sumba Timur. |
|||||
(2) |
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp2.325.900.912,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dialokasikan kepada Provinsi Riau dan Kabupaten Siak. |
|||||
(3) |
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp2.338.963.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dialokasikan kepada: |
|||||
a. |
Kota Makassar; |
|||||
b. |
Kota Bandung; |
|||||
c. |
Kabupaten Tangerang; |
|||||
d. |
Kabupaten Toba Samosir; dan |
|||||
e. |
Kota Batam. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. |
|||||
(2) |
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
(3) |
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
(4) |
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007 dan 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2010. |
|||
|
|
(2) |
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(3) |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009. |
|||
|
|
(4) |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan. |
|||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 14 Juni 2010 |
||||||
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 14 Juni 2010 |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|||||
PATRIALIS AKBAR |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 283 |