PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut; |
|
|
|
b. |
bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut, sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi; |
|
|
|
c. |
bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN. |
||
|
Pasal I |
|||
|
|
Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut : |
||
|
"Pasal 83A |
|||
|
|
|
Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud." |
|
|
"Pasal 83B |
|||
|
|
|
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A ditetapkan dengan Keputusan Presiden." |
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 11 Maret 2004 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
||||
Diundangkan di Jakarta |
||||
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, | ||||
BAMBANG KESOWO | ||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 29 |