ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PROSEDUR PERSETUJUAN_MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

2014

PERMENKEU RI NOMOR 240/PMK.03/2014 TANGGAL 22 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

ABSTRAK :   -    bahwa ketentuan Pasal 32A, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak  sebagaimana Pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan sesuai ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra diatur mengenai Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure).

                    -         Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); PP No. 74 Tahun 2011.

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur tentang:

    Tata cara dan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), dapat disampaikan bahwa Wajib Pajak yang dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure melalui Direktur Jenderal Pajak adalah Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Pengajuan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure dan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure tidak menunda kewajiban membayar pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure dapat mencabut permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure dimaksud paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.

     Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak. Permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure dari WNI harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan, atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

      Direktur Peraturan Perpajakan II berwenang untuk menyepakati Persetujuan Bersama berdasarkan naskah posisi (position paper) sebelum Direktur Peraturan Perpajakan II menyepakati Persetujuan Bersama dimaksud, Direktur Peraturan Perpajakan II dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra menyusun rancangan Persetujuan Bersama. Direktur Peraturan Perpajakan II menyepakati Persetujuan Bersama dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra setelah memperoleh konfirmasi diterimanya rancangan Persetujuan Bersama yang disampaikan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dengan menyampaikan konfirmasi secara tertulis mengenai diterima atau tidaknya rancangan Persetujuan Bersama kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.

     Dokumen yang dipergunakan sejak pengajuan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure sampai dengan penyelesaian atau dihentikannya proses pelaksanaan Mutual Agreement Procedure diperlakukan secara rahasia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

     

CATATAN :  -         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembentukan tim pelaksanaan MAP, tim quality assurance, delegasi perunding Direktorat Jenderal Pajak, dan penetapan naskah posisi (position paper) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

                  -         Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permintaan pelaksanaan MAP yang telah:

                              a. diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;  atau

                              b. diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,

                             sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diperoleh Persetujuan Bersama, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.

                  -          Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                  -          Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2014.