ABSTRAK PERATURAN

PELAKSANAAN PEMBAYARAN_TUNJANGAN KEHORMATAN_TUNJANGAN VETERAN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 110/PMK.05/2013 TANGGAL 1 AGUSTUS 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, DAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

ABSTRAK : -   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 10 Tahun 1980 (LN Tahun 1980 No. 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 28 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 63); PP No. 14 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 29 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 64); PP No. 34 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 49) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 65); Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 24/PMK.02/2013.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, besaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan Juni 2013.

 

 

CATATAN:    -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013.