MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 220/PMK.05/2010

TENTANG


TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH
UNTUK JALAN TOL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dialokasikan dana bergulir sebagai dana talangan pengadaan tanah;

 

 

b.

bahwa agar dana bergulir untuk pengadaan tanah yang akan dikelola oleh Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bergulir pengadaan tanah untuk jalan tol;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

10

Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN
UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol yang selanjutnya disebut Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol sebagai dana talangan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang berasal dari APBN.

 

 

2.

Kementerian Pekerjaan Umum adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

 

 

3.

Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT adalah satuan kerja pemerintah pada Kementerian Pekerjaan Umum yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang mengelola Dana Bergulir Pengadaan Tanah.

 

 

4.

Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu Badan Layanan Umum.

 

 

5.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

 

 

6.

Bendahara Umum Negara (BUN) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

 

 

BAB II

 

 

PENYEDIAAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH

 

 

Bagian Pertama

 

 

Umum

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Menteri Keuangan selaku BUN adalah Pengguna Anggaran (PA) atas Dana Bergulir Pengadaan Tanah.

 

 

(2)

Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Dana Bergulir Pengadaan Tanah.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Penyediaan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dari APBN

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan usulan dari Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT mengajukan usulan penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) kepada Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Usulan penerbitan SP-SAPSK/SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan RBA yang memuat kegiatan yang dibiayai dari BA Kementerian Pekerjaan Umum (BA 033) dan BA BUN.

 

 

(3)

Berdasarkan usulan penerbitan SP-SAPSK/SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menerbitkan SP-SAPSK/SP-RKA.

 

 

(4)

SP-SAPSK/SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan kepada:

 

 

 

a.

Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT melalui Menteri Pekerjaan Umum;

 

 

 

b.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

 

 

(5)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan tembusan SP-SAPSK/SP-RKA  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

 

 

(6)

Berdasarkan SP-SAPSK/SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA BUN menyusun konsep DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.

 

 

(7)

DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pencairan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.

 

 

(8)

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan tembusan DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) yang telah mendapat pengesahan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Penyediaan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dari
Pendapatan dan/atau Hibah BLU

 

 

Pasal 4

 

 

Penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah dapat bersumber dari:

 

 

a.

Pendapatan dari kegiatan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT; dan/atau

 

 

b.

Hibah.

 

 

Pasal 5 

 

 

(1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari pendapatan dari kegiatan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

 

 

(2)

Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan usulan dari Menteri Pekerjaan Umum dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana kerja Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT .

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) dan dimasukkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN.

 

 

(2)

Dalam hal proses penyusunan anggaran telah selesai termasuk APBN telah ditetapkan, penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah diusulkan untuk dimasukkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN Perubahan.

 

 

Pasal 7

 

 

Pagu Dana Bergulir Pengadaan Tanah dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

 

 

BAB III

 

 

MEKANISME PENCAIRAN DANA BERGULIR
PENGADAAN TANAH

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah menerbitkan keputusan untuk menunjuk:

 

 

 

a.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pembiayaan dari DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN);

 

 

 

b.

Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk menguji permintaan pembayaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah dan menandatangani SPM; dan

 

 

(2)

Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Berdasarkan alokasi dana DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) Dana Bergulir Pengadaan Tanah kepada Pejabat Penanda tangan SPM.

 

 

(2)

SPP LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan 6 (enam) bulan.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Pejabat Penanda tangan SPM melakukan pengujian terhadap SPP LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan selanjutnya menerbitkan SPM Langsung (SPM LS) Dana Bergulir Pengadaan Tanah.

 

 

(2)

SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan melampirkan:

 

 

 

a.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dan

 

 

 

b.

Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan 6 (enam) bulan, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Berdasarkan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.

 

 

Pasal 11

 

 

Pencairan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

a.

Tahap pertama dicairkan sesuai Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

 

 

b.

Tahap berikutnya dicairkan sesuai kebutuhan apabila saldo kumulatif pada rekening yang menampung Dana Bergulir Pengadaan Tanah paling besar 10% (sepuluh persen) dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang telah dicairkan pada tahun anggaran bersangkutan, yang dinyatakan kebenarannya dalam SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Terhadap sisa pagu pada DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) yang belum dicairkan sampai dengan akhir tahun anggaran, PPK dapat mengajukan SPP LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

 

 

(2)

Berdasarkan SPP LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dapat menerbitkan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk mencairkan sisa pagu pada DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

 

 

(3)

Berdasarkan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN Jakarta II, Direktorat Jenderal Perbendaharaan - Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.

 

 

(4)

Batas akhir pengajuan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN Jakarta II, Direktorat Jendaral Perbendaharaan - Kementerian Keuangan, mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.

 

 

BAB IV

 

 

PENYALURAN DAN PENGELOLAAN
DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH

 

 

Bagian Pertama

 

 

Penyaluran

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Dana Bergulir Pengadaan Tanah disalurkan oleh Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT kepada penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah.

 

 

(2)

Tata cara penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Pengelolaan

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Terhadap Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang telah disalurkan kepada penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah, Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT/pejabat yang ditunjuk melakukan penagihan kepada Badan Usaha.

 

 

(2)

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

 

 

(3)

Penagihan Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembalian pokok, beserta pendapatan berupa bunga/bagi hasil dan/atau hasil lainnya.

 

 

Pasal 15

 

 

Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah digunakan hanya untuk perguliran kembali Dana Bergulir Pengadaan Tanah.

 

 

Pasal 16

 

 

Pendapatan dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang berupa bunga/bagi hasil, dan/atau hasil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dapat digunakan untuk keperluan operasional dan/atau untuk menambah pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah.

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dapat mengelola saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN tetapi belum disalurkan kepada penerima dana bergulir, sepanjang tidak mengganggu rencana penyaluran dana.

 

 

(2)

Saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah.

 

 

(3)

Pendapatan dari pengelolaan saldo pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan operasional dan/atau untuk menambah pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Pertanggungjawaban

 

 

Pasal 18

 

 

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas penyaluran dan pengelolaan Dana Bergulir Pengadaan Tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum.

 

 

BAB V

 

 

LAPORAN KEUANGAN DAN AUDIT

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA yang mengelola Dana Bergulir Pengadaan Tanah wajib menyelenggarakan akuntansi atas pengelolaan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

 

 

(2)

Laporan keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh transaksi dari DIPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dan DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU.

 

 

(3)

Untuk tujuan konsolidasi dengan Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum, Pimpinan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan BA 033 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) kepada unit kerja vertikal yang lebih tinggi dengan dilampiri Laporan Keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(4)

Transaksi yang dimuat dalam Laporan Keuangan SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh transaksi dari DIPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT (BA 033), termasuk transaksi atas penerimaan pendapatan bunga/bagi hasil dan/atau hasil lainnya dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN).

 

 

(5)

Laporan Keuangan SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) serta dilampiri seluruh daftar rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.

 

 

(6)

Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara periodik.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Untuk tujuan konsolidasi dengan Laporan Keuangan BA BUN, Pimpinan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dari DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) sesuai dengan SAP kepada Menteri Keuangan selaku BUN c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan dilampiri laporan keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

 

 

(2)

Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara periodik.

 

 

Pasal 21

 

 

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1), akuntansi untuk transaksi Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah sebagai berikut:

 

 

a.

Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari Pembiayaan APBN dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), dan diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BA BUN.

 

 

b.

Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang berasal dari penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), dan diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BA BUN.

 

 

c.

Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari penarikan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN dan sumber lainnya yang telah dipertanggung jawabkan dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam LRA BA BUN, cukup dalam laporan keuangan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT sesuai dengan SAK.

 

 

d.

Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c disajikan di Neraca BA BUN sebagai Investasi Jangka Panjang-Investasi Non Permanen Dana Bergulir Pengadaan Tanah dan dicatat sebesar harga perolehan Dana Bergulir Pengadaan Tanah.

 

 

e.

Pengelolaan piutang Dana Bergulir Pengadaan Tanah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang BLU.

 

 

f.

Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang ditagih dari penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah tidak dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada LRA BA BUN dan tidak mengurangi Dana Bergulir Pengadaan Tanah pada neraca BA BUN, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam CaLK laporan keuangan BA BUN, dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAK.

 

 

g.

Penerimaan pendapatan dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah berupa bunga/bagi hasil dan/atau hasil lainnya yang diterima dari penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah dilaporkan sebagai pendapatan pada LRA BA 033.

 

 

h.

Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT yang bersumber dari pendapatan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dilaporkan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan/atau Belanja Modal pada LRA BA 033.

 

 

Pasal 22

 

 

Laporan keuangan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT diaudit oleh auditor eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VI

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 23

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 15 Desember 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 605

Lampiran........................