DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:392/KMK.04/1996
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR:635/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996; |
b. | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996,pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan; | ||
c. | bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan /atau Bangunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 635/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. |
Pasal I
Menambah ketentuan baru dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 635/KMK.04/1994,yaitu diantara Pasal 5 dan Pasal 6, yang dijadikan Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C sebagai berikut: |
Pasal 5A
(1) | Orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 1995 dan belum melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final; |
a. | sebesar 5%(lima persen)dari jumlah bruto nilai pengalihan,atau | ||||||||||||||||||
b. | Sebesar 2%(dua persen)dari jumlah bruto nilai pengalihan bagi yang telah membayar Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994. |
(2) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sendiri dan disetorkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP)Final di bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. |
Pasal 5B
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 5%(lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. | ||||||||||||||||
(2) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sendiri dan disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final di bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya pada akhir tahun takwin yang bersangkutan. | ||||||||||||||||
(3) | Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam tahun 1995 wajib pajak membayar sendiri dan menyetor PPh yang terutang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. | ||||||||||||||||
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat(2)dan ayat(3) tidak berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk proyek pemerintah dengan persyaratan khusus. |
Pasal 5C
(1) | Yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mulai 1 Januari 1995 terutang Pajak Penghasilan sebesar 5%(lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final. | ||||||||||||||||
(2) | Dalam hal yayasan atau organisasi yang sejenis melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam tahun 1995 dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh tahun 1995, maka yayasan atau organisasi yang sejenis tersebut dapat membetulkan SPT Tahunan PPh tahun 1995." |
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|