PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 1995

TENTANG

PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, diperlukan adanya persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Pihak-Pihak yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Pihak-Pihak tertentu yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, persetujuan, dan pendaftaran untuk melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal serta sanksi administratif dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL.

BAB I

BURSA EFEK

Pasal 1

Bursa Efek dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 2

Modal disetor Bursa Efek sekurang-kurangnya berjumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 3

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
c. Nomor Pokok Wjib Pajak Perseroan;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang dilayaninya;
e. proyeksi keuangan 3(tiga) tahun;
f. rencana kegiatan 3 (tiga)tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
g. daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperriksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
k. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 )diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 4

Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memperhatikan :
a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Pasal 5

(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
(2) Pada waktu pendirian, Bursa Efek wajib memiliki sekutang-kurangnya 50 (lima puluh) pemegang saham.
(3) Bursa Efek wajib menerima permohonan Perusahaan Efek untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang menjadi Anggota Bursa Efek tersebut belum mencapai 200 (dua ratus).

Pasal 6

(1) Yang dapat menjadi Anggota Bursa Efek adalah pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek.
(2) Bursa Efek wajib menerima permohonan pemegang saham yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek sepanjang jumlah Anggota Bursa Efek belum mencapai 200 (dua ratus).

Pasal 7

(1) Pemindahan hak atas saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan kepada Perusahaan Efek yang telah mempunyai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek tersebut.
(2) Pemindahan saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan setelah adanya pernyataan Bursa Efek bahwa Perusahaan Efek yang akan menerima peralihan saham Bursa Efek tersebut telah memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek.

Pasal 8

(1) Perusahaan Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek tetapi kemudian tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saham Bursa Efek tersebut dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud.
(2) Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Perusahaan Efek tersebut tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
(3) Dalam hal Perusahaan Efek tidak mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Bursa Efek melelang saham Bursa Efek dimaksud pada tingkat harga terbaik dalam jangka waktu 3 (tiga)bulan sejak dilampauinya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal saham Bursa Efek tidak dapat dialihkan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Perusahaan Efek yang memiliki saham Bursa Efek wajib menjual saham tersebut kepada Bursa Efek dan Bursa Efek wajib membeli saham tersebut pada harga nominal.

Pasal 9

(1) Jumlah anggota direksi dan komisaris Bursa Efek masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota direksi dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris atau pegawai pada perusahaan lain.
(3) Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 10

(1) Saham Bursa Efek adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2) Setiap pemegang saham Bursa Efek hanya dapat memiliki 1 (satu) saham.
(3) Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bursa Efek, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya.
(4) Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.

Pasal 11

Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:
a. kepemilikan, ab langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;
b. perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris; atau
c. pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 12

Pemegang saham Bursa Efek wajib menyerahkan surat saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai jaminan atas transaksi Efek yang dilakukannya.

Pasal 13

(1) Anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
(3) Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam dapat memerintahkan Bursa Efek untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam

BABII

LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 15

Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 16

Modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sekurang-kurangnya berjumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 17

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
e. daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f. Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
g. rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
h. . rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
i. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 18

Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan memperhatikan :
a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
d. sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.

Pasal 19

(1) Jumlah anggota direksi dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain.
(3) Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 20

(1) Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2) Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(3) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus dimiliki oleh Bursa Efek.
(4) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penuyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam.
(5) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa Efek kepada pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(6) Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.

Pasal 21.......