BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA - PERUBAHAN
2012
PERMENKEU RI NOMOR 177/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo. Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenpan No.PER-18/KEP/M.PAN/11/2008; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010; Permenkeu No. 66/PMK.01/2009.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan diubah, sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB; Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012.