KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 1978

T E N T A N G

PERUBAHAN LAMPIRAN 14 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa sesuai dengan perkembangan kegiatan pemerintahandan dalam rangka untuk lebih meningkatkan tugas pokok Departemen sertauntuk menyesuaikannya dengan susunan Kabinet Pembangunan III, dipandangperlu untuk mengadakan perubahan susunan organisasi Departemen Agama sebagaimanadimaksud dalam Lampiran 14 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentangSusunan Organisasi Departemen ;
Mengingat:1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 ;
2.Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokOrganisasi Departemen ;
3.Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang SusunanOrganisasi Departemen ;
4.Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang KabinetPembangunan III ;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHANLAMPIRAN 14 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASIDEPARTEMEN.

Pasal I

Mengubah beberapa pasal dari lampiran 14 Keputusan Presiden Nomor 45Tahun 1974, sebagai berikut :

1.Pada Pasal 3       
a.
Ayat (4), diubah sehingga berbunyi :
"Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji".
b.i.
Ayat (8), diubah sehingga berbunyi :
"Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam".
ii.Ayat (8) lama dijadikan Ayat (5) baru.
c.Ayat (5) lama, ayat (6) lama, dan ayat (7) lama,dijadikanayat (6) baru, ayat (7) baru, dan ayat (8) baru.
2.
Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
"Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Hajiterdiri dari :
(1).Sekretariat Direktorat Jenderal ;
(2)Direktorat Urusan Agama Islam ;
(3).Direktorat Penerangan Agama Islam ;
(4).Direktorat Penyelenggaraan Urusan Haji ;
(5).Direktorat Pembinaan Urusan Haji.
3.
Antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal yang menjadi pasal7 baru, yang seluruhnya berbunyi :
"Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam terdiridari
(1).Sekretariat Direktorat Jenderal ;
(2)Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada SekolahUmum Negeri ;
(3)Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam ;
(4)Direktorat Pembinaan Perguruan Agama Islam ;
(5)Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam ;
4.Pasal 7 lama, Pasal 8 lama dan Pasal 9 lama diubah menjadiPasal 8 baru, Pasal 9 baru dan Pasal 10 baru.
5.Pasal 10 lama dihapuskan.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.