KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 554/KMK.2000
TENTANG
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI
ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI
ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain; | ||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||
|
||||||||||
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN
USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN
SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN.
Pasal 1 Dalam keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. Pasal 2 |
||||||||
|
|
|||||||||
|
Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah. | |||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan. | |||||||||
|
||||||||||
|
|
|||||||||
|
Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat usaha dan pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti setoran asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. | |||||||||
Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi atau Badan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO