MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : 8/KMK.05/1999


TENTANG


PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI
KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DENKO WAHANA INDUSTRIES YANG
BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MMID 2100 KAV. M. 28 DESA GANDA
MEKAR, CIBITUNG, BEKASI JAWA BARAT


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Denko Wahana Industries Nomor : FAI-EXM-98-I-0028 tanggal 28 September 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Denko Wahana Industries telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;

 

 

b.

bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Denko Wahana Industries;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DENKO WAHANA INDUSTRIES YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MMID 2100 KAV. M. 28 DESA GANDA MEKAR, CIBITUNG, BEKASI JAWA BARAT.

PERTAMA

:

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Denko Wahana Industries sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

 

 

a.

Nama Perusahaan

:

PT Denko Wahana Industries

 

 

b.

Alamat Kantor Perusahaan

:

Delta Building Blok A-12 Jalan Suryopranoto 1-9 Jakarta

 

 

c.

Nama Pemilik/Penanggung Jawab

:

Dojo Dipoyono, Bsc

 

 

d.

Alamat Pemilik/Penanggung Jawab

:

Pluit Selatan Blok D/3 RT 009/009

 

 

e.

Nomor Pokok Wajib Pajak

:

1.069.589.8-055

 

 

f.

Luas Lokasi Kawasan Berikat

:

8.000 M²

 

 

g.

Jenis Hasil Produksi

:

Speaker Grilles, Panel dan Plates, Metal Stamping Part, Turbin Ventilasi

KEDUA

:

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

 

 

1.

Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;

 

 

2.

Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 jis  Nomor : 547/KMK.01/1997 dan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;

 

 

3.

Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;

 

 

4.

Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

KETIGA

:

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KEEMPAT

:

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

 

 

 

     1.

Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

 

 

 

     2.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

 

 

 

     3.

Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM;

 

 

 

     4.

Gubernur Bank Indonesia:

 

 

 

     5.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

 

     6.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

 

     7.

Direktur Jenderal Pajak;

 

 

 

     8.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

 

     9.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

 

 

 

     10.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Purwakarta.

 

 

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada :

 

 

 

 

Pimpinan PT Denko Wahana Industries

 

 

 

 

Delta Building Blok A-12 Jalan Suryopranoto 1-9,

 

 

 

 

Jakarta

 

 

 

 

Telp. 021-3501555, 3501188

 

 

 

 

Fax. 021-3446379

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 6 Januari 1999

 

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Keuangan,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bambang Subianto.