ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_NILAI TRANSAKSI EKSPOR_PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

2014

PERMENKEU RI NOMOR 41/PMK.04/2014 TANGGAL 19 FEBRUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

ABSTRAK

-

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (CIF) Pada Pemberitahuan Ekspor Barang;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 11 Tahun 1995 LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105 TLN No. 4755); Permenkeu RI No. 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 148/PMK.04/2011;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Eksportir harus memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB, dan mengisi PEB dengan lengkap dan benar, serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor.

 

 

 

Dalam hal nilai transaksi Ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), besaran nilai insurance danfreight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

 

 

 

Dalam hal nilai transaksi Ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

 

 

 

Dalam hal nilai transaksi Ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.

 

 

 

Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board(FOB).

 

 

 

Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB) dan freight.

 

 

 

Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB), insurance, dan freight.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Februari 2014.