ABSTRAK PERATURAN
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN_TRANSFER KE DAERAH_DANA DESA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 241/PMK.07/2014 TANGGAL 24 DESEMBER 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRASFER KE DAERAH DAN DANA DESA
ABSTRAK : - bahwa ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tata cara penyaluran dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa serta dalam rangka pelaksanaan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur kembali mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN No. 4151) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN No. 4884); UU No. 20 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 78, TLN No. 4301); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN No. 4438); UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN No. 4633); UU No. 13 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 170, TLN No. 5339); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN No. 4575); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); PP No. 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 168, TLN No. 5558); Permenkeu RI No. 93/PMK.02/2011; Permenkeu RI No. 177/PMK.02/2014.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur tentang:
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dapat disampaikan bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Direktur Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa. KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyusun DIPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. DIPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa tidak memuat rincian alokasi dana Transfer ke Daerah setiap provinsi, kabupaten dan kota. KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan SKPRTD berdasarkan DIPA BUN Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan alokasi untuk setiap daerah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka RKUD pada Bank Sentral atau Bank Umum untuk menampung penyaluran Transfer ke Daerah dengan nama depan RKUD yang diikuti dengan nama daerah yang bersangkutan.Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dilampiri dengan asli rekening koran dari RKUD dan salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD. Perubahan nomor rekening dan/atau nama bank dilakukan oleh Kepala Daerah.
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat menyusun langkah-langkah akhir tahun dengan menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November dalam rangka penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada akhir tahun anggaran.
Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa, PPA BUN menyusun Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
CATATAN : - Pelaksanaan dan pertanggungjawaban jenis Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
- Bendahara umum daerah/bendahara pengeluaran daerah selaku wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya wajib menyampaikan rekapitulasi atas pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan dan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekapitulasi disampaikan secara semesteran kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berakhir. Dalam hal bendahara umum daerah/bendahara pengeluaran daerah tidak melaksanakan kewajiban, KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan pada periode berikutnya.
- Ketentuan mengenai penyaluran DBH CHT dan DAK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah tetap berlaku sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014.
- Ketentuan mengenai penggunaan sisa DAK sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan sisa dana transfer ke daerah.
- Ketentuan penyaluran DAK dan/atau DAK Tambahan triwulan I, untuk tahun anggaran 2015 menggunakan laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan tahap III dan laporan penyerapan penggunaan DAK dan/atau DAK Tambahan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian konfirmasi penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta tata cara rekonsiliasi data realisasi penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur bersama oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 2014.