DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 606/KMK.04/1994
TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN
PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA
CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
a. |
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan, serta pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak, dipandang perlu menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran, tempat pembayaran, tata cara pembayaran,penyetoran dan pelaporan, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak; |
b. |
bahwa oleh karena itu, hal tersebut di atas ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan; |
Mengingat : |
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3566); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN TANGGAL
JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA
CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK. |
Pasal 1
(1) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(2) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh
bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(3) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh
bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. |
(4) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang dalam satu Masa Pajak, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal
lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(5) |
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan
dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda
atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi pada saat
penyelesaian dokumen impor. |
(6) |
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah atas impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah
pemungutan pajak dilakukan. |
(7) |
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah
atau badan lain sebagai Pemungut Pajak, harus disetor selambat-lambatnya
tanggal tujuh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
Pasal 2
|
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan
dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada
hari kerja berikutnya. |
Pasal 3
|
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos dan Giro, atau
bank-bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 4
|
Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang ditentukan oleh
Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 5
(1) |
Pemotong dan Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal
26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994, harus memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda
bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar
Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut, kecuali terhadap karyawan
atau pegawai tetap, bukti pemotongan hanya wajib diberikan apabila diminta
oleh yang bersangkutan. |
(2) |
Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 6
(1) |
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran
pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya
dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir. |
(2) |
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) harus melaporkan
hasil pemungutannya selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak. |
(3) |
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran
pajak. |
(4) |
Surat Pemberitahuan Masa atau pelaporan hasil pemungutan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar
dan/atau dikukuhkan. |
Pasal 7
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur
atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas
atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya, sehingga tidak dapat memenuhi
kewajiban pajaknya pada waktunya. |
Pasal 8
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus diajukan sebelum
saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali dalam hal Wajib
Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya, dapat diajukan setelah batas
waktu tersebut, disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon
diangsur atau ditunda. |
Pasal 9
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa
menerima seluruhnya atau sebagian atau penolakan dalam jangka waktu sepuluh
hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. |
(2) |
Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur
atau menunda pembayaran. |
(3) |
Masa angsuran atau penundaan diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal surat keputusan diterbitkan. |
Pasal 10
Tata cara pelaksanaan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran
pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 11
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 948/KMK.04/1983
tanggal 31 Desember 1983, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.04/1983
tanggal 31 Desember 1983 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/1985
tanggal 16 April 1985, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. |
|