MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 115/PMK.04/2007
TENTANG
KETENTUAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS KESALAHAN DATA
PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10C ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10C ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN PERUBAHAN ATAS KESALAHAN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. |
|||
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
1. |
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. |
||
|
|
2. |
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
||
|
|
3. |
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. |
||
|
|
4. |
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. |
||
|
|
5. |
Kesalahan data adalah kesalahan atau kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/ atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung perbedaan pendapat antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya: |
||
|
|
|
a. |
kesalahan penulisan data importir; |
|
|
|
|
b. |
kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak; atau |
|
|
|
|
c. |
kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan. |
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada: |
||
|
|
|
a. |
pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau |
|
|
|
|
b. |
pemberitahuan pabean impor sementara. |
|
|
|
(2) |
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila: |
||
|
|
|
a. |
barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara; |
|
|
|
|
b. |
kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau |
|
|
|
|
c. |
pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan. |
|
|
|
(3) |
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah penetapan yang berhubungan dengan kesalahan data yang dimohonkan perubahan sehingga kesalahan data yang tidak berhubungan dengan penetapan tersebut masih dapat diajukan untuk dilakukan perubahan. |
||
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada kepala kantor pabean dengan disertai menyebutkan alasan perubahan dan dilampiri dengan: |
||
|
|
|
a. |
fotokopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) beserta dokumen pelengkap pabean; dan |
|
|
|
|
b. |
bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data. |
|
|
|
(2) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pabean dapat menghentikan sementara proses pelayanan kepabeanan atas pemberitahuan pabean impor tersebut. |
||
Pasal 4 |
|||||
|
|
(1) |
Kepala kantor pabean wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dengan lengkap. |
||
|
|
(2) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui, kepala kantor pabean memberikan persetujuan pada permohonan yang bersangkutan. |
||
|
|
(3) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditolak, kepala kantor pabean membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. |
||
|
|
(4) |
Kepala kantor pabean memerintahkan proses pelayanan kepabeanan dilanjutkan kembali setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan keputusan persetujuan atau penolakan. |
||
Pasal 5 |
|||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan perubahan atas kesalahan data diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
|||
Pasal 6 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 September 2007 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |