KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONEIA
NOMOR : 68/KMK.04/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 235/KMK.01/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
bahwa untuk menutup resiko kerugian, bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh otoritas moneter; | |||||
|
oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keuputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998, dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
|
|
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
|
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 235/KMK.01/1998
Pasal I Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 |
||||||
|
Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih. | |||||||
|
Besarnya dana cadangan sebagaima dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan lancar, dalam perhatian khusus dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap sesuai dengan tabel sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. | |||||||
|
Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan diragukan dan macet ditentukan sebagai berikut : | |||||||
|
50% (lima puluh persen) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan | |||||||
|
100% (seratur persen) dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan. | |||||||
|
Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank. | |||||||
|
Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaima dimaksud pada ayt (2) dan ayat (3) wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial. | |||||||
|
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. | |||||||
|
Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian." | |||||||
Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 31 Desember 1998. |
||||||||
Menteri Keuangan
Bambang Subianto