ABSTRAK PERATURAN

PABEAN_PERCEPATAN PEMERIKSAAN_KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

2014

PERMENKEU RI NOMOR 176/PMK.04/2014 TANGGAL 28 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERCEPATAN PEMERIKSAAN PABEAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

ABSTRAK

-

bahwa penyampaian dokumen pelengkap pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) dan proses pemeriksaan pabean memberikan pengaruh kepada jangka waktu dalam memberikan pelayanan kepabeanan, sehingga upaya percepatannya akan berdampak positif atas penurunan dwelling time, khususnya pada tahap customs clearance, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Percepatan Pemeriksaan Pabean Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 Nomor 75, TLN No. 3612); UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 4661, TLN No. 93); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613); UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4775).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Penyampaian hasil cetak pemberitahuan pabean impor, Dokumen Pelengkap Pabean, bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka Impor, dan/atau dokumen pemesanan pita cukai kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dilakukan dalam jangka waktu:

a.

1 (satu) hari setelah tanggal pemberitahuan jalur merah untuk Importir yang mendapat penetapan jalur merah;

b.

1 (satu) hari setelah tanggal pemberitahuan jalur kuning untuk Importir yang mendapat penetapan jalur kuning;

c.

3 (tiga) hari setelah tanggal persetujuan pengeluaran barang untuk Importir yang mendapat penetapan jalur hijau;

d.

5 (lima) hari setelah tanggal persetujuan pemeriksaan fisik untuk Importir dengan jalur mitra utama non prioritas yang dilakukan pemeriksaan fisik; atau

e. 

3 (tiga) hari setelah tanggal persetujuan pengeluaran barang untuk Importir dengan jalur mitra utama prioritas atau mitra utama non prioritas yang berdasarkan fasilitasnya harus menyerahkan hasil cetak pemberitahuan pabean impor dan cetakan (hard copy) Dokumen Pelengkap Pabean.

 

 

 

Importir yang barang impornya ditetapkan dalam jalur merah, selain menyampaikan hasil cetak pemberitahuan pabean impor, Dokumen Pelengkap Pabean, bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka Impor, dan/atau dokumen pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diharuskan untuk:

 a.

menyiapkan dan menyerahkan barang untuk diperiksa; dan 

 b.

menyaksikan pemeriksaan fisik,

 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan pemeriksaan fisik.

 

 

 

Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dapat dilakukan terhadap:

 a.

barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas;

 b.

barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari 1 (satu) jenis (1 (satu) pos tarif) dan terkena pemeriksaan melalui pemindai peti kemas;

 c.

barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai;

 d.

barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen;

 e.

barang peka udara; atau

 f.

barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.

Pemeriksaan melalui pemindai peti kemas dikecualikan terhadap:

a.

barang impor peka cahaya;

b.

barang impor yang mengandung zat radioaktif;

c.

barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian;

d.

barang impor yang terkena pemeriksaan melalui pemindai peti kemas namun dimohonkan oleh Importir untuk tidak dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas; atau

e.

barang impor terkena pemeriksaan melalui pemindai peti kemas namun atas pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian peti kemas perlu dilakukan pemeriksaan fisik.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2014.