ABSTRAK PERATURAN |
PABEAN_PERCEPATAN
PEMERIKSAAN_KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK |
2014 |
PERMENKEU RI
NOMOR
176/PMK.04/2014
TANGGAL
28 AGUSTUS 2014 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERCEPATAN PEMERIKSAAN PABEAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
TIPE A TANJUNG PRIOK |
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa penyampaian dokumen pelengkap pabean dalam bentuk cetakan (hard
copy) dan
proses pemeriksaan pabean memberikan pengaruh kepada jangka waktu dalam
memberikan pelayanan kepabeanan, sehingga upaya percepatannya akan
berdampak positif atas penurunan dwelling
time,
khususnya pada tahap customs
clearance,
maka
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Percepatan
Pemeriksaan Pabean Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok; |
|
|
- |
Dasar
Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 10 Tahun 1995
(LN Tahun 1995 Nomor 75, TLN No. 3612);
UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun
2006 No. 4661, TLN No. 93); UU No.
11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613); UU No. 39 Tahun
2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4775). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Penyampaian
hasil cetak pemberitahuan pabean impor, Dokumen Pelengkap
Pabean, bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka
Impor, dan/atau dokumen pemesanan pita cukai kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung
Priok dilakukan dalam jangka waktu: |
a. |
1 (satu) hari setelah tanggal
pemberitahuan jalur merah untuk Importir yang mendapat penetapan
jalur merah; |
b. |
1 (satu) hari setelah tanggal
pemberitahuan jalur kuning untuk Importir yang mendapat
penetapan jalur kuning; |
c. |
3 (tiga) hari setelah tanggal
persetujuan pengeluaran barang untuk Importir yang mendapat
penetapan jalur hijau; |
d. |
5 (lima) hari setelah tanggal
persetujuan pemeriksaan fisik untuk Importir dengan jalur mitra
utama non prioritas yang dilakukan pemeriksaan fisik; atau
|
e. |
3 (tiga) hari setelah tanggal
persetujuan pengeluaran barang untuk Importir dengan jalur mitra
utama prioritas atau mitra utama non prioritas yang berdasarkan
fasilitasnya harus menyerahkan hasil cetak pemberitahuan pabean
impor dan cetakan (hard copy) Dokumen Pelengkap Pabean. |
|
|
|
|
Importir yang barang impornya ditetapkan dalam jalur
merah, selain menyampaikan hasil cetak pemberitahuan
pabean impor, Dokumen Pelengkap Pabean, bukti pelunasan
bea masuk, cukai, pajak dalam rangka Impor, dan/atau
dokumen pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, diharuskan untuk: |
|
a. |
menyiapkan dan menyerahkan barang untuk diperiksa; dan
|
b. |
menyaksikan pemeriksaan fisik, |
dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah tanggal
pemberitahuan pemeriksaan fisik. |
|
|
|
|
Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas pada Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dapat
dilakukan terhadap: |
a. |
barang
yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena
pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas; |
b. |
barang
yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri
dari 1 (satu) jenis (1 (satu) pos tarif) dan terkena pemeriksaan
melalui pemindai peti kemas; |
c. |
barang
impor dalam refrigerated container yang berdasarkan
pertimbangan dari Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan
pabean dapat diperiksa dengan pemindai; |
d. |
barang
yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen;
|
e. |
barang
peka udara; atau |
f. |
barang
lainnya yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai
dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas. |
Pemeriksaan melalui pemindai peti kemas dikecualikan terhadap:
|
a. |
barang
impor peka cahaya; |
b. |
barang
impor yang mengandung zat radioaktif; |
c. |
barang
impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila
dilakukan pemindaian; |
d. |
barang
impor yang terkena pemeriksaan melalui pemindai peti kemas namun
dimohonkan oleh Importir untuk tidak dilakukan pemeriksaan
melalui pemindai peti kemas; atau |
e. |
barang
impor terkena pemeriksaan melalui pemindai peti kemas namun atas
pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis
pemindaian peti kemas perlu dilakukan pemeriksaan fisik. |
|
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan
pada tanggal 28 Agustus 2014. |