ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.07/2014_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 216/PMK.07/2014 TANGGAL 5 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK : -     bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014, dan sehubungan dengan adanya pembentukan Kabupaten Malaka sebagai daerah otonom baru yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Belu sebagai daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 guna menampung alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kabupaten Malaka dan perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kabupaten Belu.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); Permenkeu RI No. 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 20/PMK.07/2009; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013; Perme nkeu RI No. 183/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 106/PMK.07/2014.

 

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

CATATAN:   -     Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Desember 2014.