KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERDAGANGAN
DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
NOMOR : 317/KMK.01/1986
NOMOR : 136/Kpb/V/86
NOMOR : 19/5/KEP/GBI
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGEMBALIAN
BEA MASUK ATAS BARANG, BAHAN DAN PERALATAN
KONSTRUKSI YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMENUHI
KEBUTUHAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG
DIBIAYAI DENGAN BANTUAN DAN ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN,
MENTERI PERDAGANGAN DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Menimbang | : | bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dan kemampuan pemborong dalam negeri untuk melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan dan atau pinjaman luar negeri, dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai pengembalian bea masuk atas barang,bahan dan peralatan konstruksi asal impor yang dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan proyek dimaksud. |
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
2. | Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968; | |||
3. | Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Stbl. 1937 Nomor 184); | |||
5. | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Ditambah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985; | |||
6. | Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/1985, Nomor 329/KMK.05/1985 dan Nomor 18/2/KEP/GBI tentang Penyempurnaan Ketentuan-ketentuan Umum Di Bidang Impor; | |||
7. | Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 895/Kpb/VIII/1985, Nomor 688/KMK.01/1985 dan Nomor 18/9/KEP/GBI tentang Penegasan Laporan Lebih Lanjut Mengenai Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP). |
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERDAGANGAN DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGEMBALIAN BEA MASUK ATAS BARANG, BAHAN DAN PERALATAN KONSTRUKSI YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN DAN ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI. |
Pasal 1
(1) | Barang dan bahan asal impor termasuk peralatan konstruksi yang dipergunakan untuk pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan dan atau pinjaman luar negeri serta telah dibayar bea masuk daan bea masuk tambahan (surcharge), dapat diberikan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahannya. | ||
(2) | Barang dan bahan asal impor dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah : |
a. | barang dan bahan asal impor yang digunakan untuk menghasilkan barang, bahan dan peralatan konstruksi yang secara langsung dipakai dalam pelaksanaan proyek dimaksud ayat 1 Pasal ini; | |||||
b. | peralatan konstruksi asal impor yang secara langsung dipakai untuk memenuhi kebutuhan proyek dimaksud ayat (1) Pasal ini. |
(3) | Tidak diperhitungkan dalam pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud ayat (2) Pasal ini: |
a. | bahan bakar, bahan pelumas dan peralatan pabrik; | |||||
b. | hasil produksi sampingan, sisa potongan (scrap) dan limbah (waste) yang diperoleh dari produksi barang yang memiliki nilai komersial; | |||||
c. | sisa barang, bahan atau peralatan konstruksi yang tidak terpakai pada setiap tahap penyelesaian proyek; | |||||
d. | denda yang dibayarkan sebagai akibat dari pelanggaran ketentuan peraturan pada saat pengimporan. |
Pasal 2
Syarat-syarat untuk memperoleh pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: |
a. | adanya perjanjian kerja atau (kontrak) yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pemerintah yang dibuktikan dengan Contoh I sebagaimana dimaksud dalam SK Menteri Keuangan Nomor 395/KMK/012/1979 tentang Prosedur Penatausahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ataupun bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||
b. | barang, bahan dan peralatan konstruksi yang bersangkutan dalam keadaan sebagai berikut: |
i. | dalam hal pengadaan barang dilakukan oleh proyek, barang, bahan dan peralatan konstruksi telah diserahkan dan diterima oleh pimpinan proyek yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pimpinan proyek/konsultan yang bersangkutan;atau | ||||
ii. | dalam hal pengadaan barang oleh pemborong, barang, bahan dan peralatan konstruksi berada di lokasi proyek yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pimpinan proyek/konsultan yang bersangkutan; |
c. | barang, bahan dan peralatan konstruksi yang bersangkutan belum pernah dipakai di Indonesia; | ||
d. | adanya pernyataan dari produsen mengenai keterkaitan antara barang dan bahan asal impor dengan barang yang dihasilkan dan yang kemudian dijual kepada proyek atau pemborong. |
Pasal 3
(1) | Pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan berlaku untuk barang, bahan serta peralatan konstruksi yang impornya dilakukan selama-lamanya 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan proyek. | ||
(2) | barang, bahan serta peralatan konstruksi dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah yang impornya dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei 1985 |
Pasal 4
(1) | Pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan untuk peralatan konstruksi, diperhitungkan sebagai berikut : |
a. | untuk proyek yang jangka waktu penyelesaiannya sampai dengan 2 (dua) tahun, pengembalian bea masuk didasarkan pada perbandingan antara jangka waktu penyelesaian proyek dan umur teknis peralatan konstruksi yang bersangkutan; | |||||
b. | untuk proyek yang jangka waktu penyelesaiannya di atas 2 (dua) tahun, pengembalian bea masuk dibayar sepenuhnya. |
(2) | Pengecualian atas perhitungan bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud huruf a ayat(1) Pasal ini dapat dilakukan apabila pemohon dapat membuktikan bahwa peralatan konstruksi yang bersangkutan pada saat selesainya proyek tidak mempunyai nilai komersial lagi. |
Pasal 5
(1) | Permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan diajukan kepada Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM) Departemen Keuangan atau Kantor P4BM di daerah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: |
a. | surat pemohonan menurut contoh sebagaimana formulir C dalam lampiran Keputusan Bersama ini; | |||||
b. | surat permohonan tersebut dilampiri dengan formulir sebagai berikut: |
- | bagi pemborong: Formulir C1, C2 dan C3; | |||||||
- | bagi produsen: Formulir C1, C3 dan C4; | |||||||
- | bagi importir barang dimaksud huruf b ayat(2) Pasal 1: Formulir C2, C3 dan C4; | |||||||
- | bagi pemborong yang sekaligus menjadi importir dan produsen barang yang bersangkutan: Formulir C1, C2, C3 |
(2) | Perubahan Formulir dimaksud dalam butir a dan b ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 6
Batas waktu berlakunya pengajuan permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud dalam Pasal 5 adalah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek. |
Pasal 7
(1) | Permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan, diproses oleh P4BM yang selanjutnya memberikan keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan oleh P4BM. | ||
(2) | Dalam pemrosesan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan, P4BM sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat: |
a. | mengembalikan permohonan karena data kurang lengkap; atau | |||||
b. | menolak permohonan karena data tidak benar; atau | |||||
c. | memberikan persetujuan dengan pembayaran sementara sebesar 75% (tujuh puluh lima prosen) dari nilai bea masuk dan bea masuk tambahan yang diajukan, dan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima prosen) akan dibayarkan setelah pemeriksaan kebenaran dokumen, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima P4BM. |
Pasal 8
(1) | Pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal 7 dilakukan oleh P4BM dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (S.P.M) yang diserahkan ataupun dikirimkan kepada pemohon. | ||
(2) | Penunaian S.P.M oleh pemohon dilakukan pada bank pemerintah atas beban rekening Kas Negara, secara langsung atau melalui bank rekanan. |
Pasal 9
Perusahaan yang mendapat pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan wajib menyusun, menyimpan dan memelihara pada tempat usahanya buku-buku dan catatan secara terperinci yang sehubungan dengan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, sejak pengimporan barang, bahan dan peralatan konstruksi yang bersangkutan. |
Pasal 10
Jika dianggap perlu P4BM dapat melakukan pemeriksaan pembukuan, catatan, persediaan dan pemakaian barang serta peralatan konstruksi berkenaan dengan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan. |
Pasal 11
(1) | Apabila pemeriksaan dimaksud dalam Pasal 10 menunjukkan adanya kelebihan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dari yang seharusnya, ataupun barang, bahan atau peralatan konstruksi asal impor yang bersangkutan telah dijual atau dipindah tangankan, maka perusahaan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan kelebihan bea masuk dan bea masuk tambahan, ditambah dengan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||
(2) | Bila ternyata pemborong karena kelalaiannya dibatalkan kontrak kerjanya sebelum proyek berakhir, maka pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan yang telah diterima harus dikembalikan. |
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 13
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Keputusan Bersama ini, maka dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama ini dinyatakan tidak berlaku ketentuan yang menyangkut hak pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 435/KMK.01/1978 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Yang Dibiayai Dengan Bantuan Luar Negeri. |
Pasal 14
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di | : | JAKARTA |
Pada tanggal | : | 6 Mei 1986 |
Menteri |
Menteri |
Gubernur |
|||||||||||||||
Radius Prawiro | Rachmat Saleh | Arifin M. Siregar |