ALOKASI SEMENTARA - TAHUN ANGGARAN 2012 - HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 46/PMK.07/2012 TANGGAL 20 MARET 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2012 | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012,berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diatur oleh Gubernur untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN 2011 No. 113, TLN 5254); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 84/PMK.07/2008 jo. Permenkeu No. 20/PMK.07/2009; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1.440.820.160.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah). | |||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Maret 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2012. |