MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK  INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI K.EUANGAN

NOMOR 31 /PMK.06/2006

TENTANG
DANA OPERASIONAL TAKTIS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA


MENTERI KEUANGAN,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  31 / PMK.06 / 2006

TENTANG
DANA OPERASIONAL TAKTIS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat harus dilaksanakan dengan tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

b.

bahwa untuk menunjang kegiatan lingkup Departemen Keuangan dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kebijakan fiskal yang sifatnya mendesak, disediakan Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara;

 

 

c.

bahwa untuk kelancaran clan ketertiban pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara dipandang perlu menyusun mekanisme pelaksanaan pencairan Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,  Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL TAKTIS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama

Pengertian

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan lingkup Departemen Keuangan dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan APBN dan kebijakan fiskal yang sifatnya mendesak.

 

 

2.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Keuangan.

 

 

3.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara pada Departemen Keuangan.

 

 

4.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

 

 

5.

Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM.

 

 

6.

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

7.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

 

 

8.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana yang selanjutnya disebut SPTPD, adalah pernyataan tanggung jawab penggunaan dana yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

 

Bagian Kedua


Asas-asas


Pasal 2

 

 

(1)

KPA menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional pengamanan penerimaan negara pada unit yang bersangkutan berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara disediakan untuk menunjang kegiatan lingkup Departemen Keuangan dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan APBN dan kebijakan fiskal yang sifatnya mendesak.

 

 

(3)

Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi KPA dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

 

BAB II


DANA OPERASIONAL TAKTIS
PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA


Bagian Pertama


Sumber Dana


Pasal 3

 

 

Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara disediakan melalui DIPA Bagian Anggaran 15 Departemen Keuangan.

 

Bagian Kedua


Pencairan


Pasal 4

 

 

Dalam rangka pencairan Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran menetapkan keputusan tentang penunjukan:

 

 

1.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

 

 

2.

Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (Pejabat Pembuat Komitmen);

 

 

3.

Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM (Pejabat Penerbit SPM); dan

 

 

4.

Bendahara pengeluaran.

 

Pasal 5

 

 

Setiap awal triwulan KPA dapat menerbitkan Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara sebesar seperempat dari pagu satu tahun anggaran sesuai DIPA Bagian Anggaran 15 Departemen Keuangan.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pejabat Penerbit SPM setiap awal triwulan mengajukan SPM-LS untuk pencairan Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara sebesar seperempat dari pagu satu tahun anggaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan:

 

 

 

a.

Kuitansi sebagai tanda terima yang ditandatangani oleh KPA.

 

 

 

b.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana (SPTPD) yang ditandatangani oleh KPA, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Berdasarkan SPM-LS dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening bendahara pengeluaran.

 

BAB III


PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN


Pasal 7

 

 

KPA setiap akhir triwulan membuat laporan realisasi anggaran atas penggunaan Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara dan disampaikan kepada Menteri Keuangan.

 

BAB IV


PENUTUP


Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

           
          Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2006
MENTERI KEUANGAN
 


SRI MULYANI INDRAWATI


 

Lampiran .......................