PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR     4     TAHUN 2005

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU

PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang   :     a.      bahwa dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan;

                              b.      bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat     :     1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                              2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

                              3.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

                              4.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

                              5.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.

 

Pasal  1

                              Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal  2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

 

 

Pasal  3

                              Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

 

Pasal  4

(1)     Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar uang pembayaran sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dapat diberikan keringanan pembayaran.

(2)     Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian uang kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah.

(3)     Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga).

 

Pasal  5

Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.

 

Pasal  6

                              Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

 

 

Pasal  7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4100) dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal  8

                              Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun akademik 2004.

                              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 10

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

 

   Lambock V. Nahattands


 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    4    TAHUN 2005

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU

PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

 

 

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal  1

         Cukup jelas

Pasal  2

         Cukup jelas

 

Pasal  3

         Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Pasal  4

         Cukup jelas

 

Pasal  5

         Cukup jelas

 

Pasal  6

         Cukup jelas

 

Pasal  7

         Cukup jelas

 

Pasal  8

         Cukup jelas

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4470

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                   LAMPIRAN

                                                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                   NOMOR    4     TAHUN 2005

                                                   TANGGAL 18 JANUARI 2005

 

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU

PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

 

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

A.  MAGISTER MANAJEMEN STP BANDUNG

 

 

1.   Biaya pendaftaran calon mahasiswa

Per calon mahasiswa

Rp        400.000,00

2.   Biaya matrikulasi

Per mahasiswa

Rp     4.400.000,00

3.   Biaya pendidikan

Per mahasiswa/ semester

Rp        750.000,00

4.   Biaya penunjang pendidikan

Per mahasiswa/ semester

Rp     4.900.000,00

5.   Biaya ujian negara

Per mahasiswa/ tahun

Rp        800.000,00

6.   Biaya bimbingan dan ujian thesis

Per mahasiswa/ tahun

Rp     1.400.000,00

B.   SEKOLAH TINGGI PARIWISATA BANDUNG

 

 

1.   Biaya pendafaran calon mahasiswa

Per calon mahasiswa

Rp        150.000,00

2.   Biaya pendidikan

Per mahasiswa/ semester

Rp        300.000,00

3.   Biaya penunjang pendidikan

Per mahasiswa/ semester

Rp        925.000,00

4.   Biaya ujian negara/kenaikan tingkat

Per mahasiswa/ tahun

Rp        150.000,00

5.   Biaya bimbingan dan sidang

Per mahasiswa/ tahun

Rp        200.000,00

6.   Biaya asrama

Per mahasiswa/ tahun

Rp        950.000,00

 

 

 

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

7.   Biaya sewa fasilitas umum

Per mahasiswa/ tahun

Rp        100.000,00

C.  SEKOLAH TINGGI PARIWISATA BALI

 

 

1.   Biaya pendaftaran calon mahasiswa

Per calon mahasiswa

Rp        150.000,00

2.   Biaya pendidikan

Per mahasiswa/ semester

Rp        300.000,00

3.   Biaya penunjang pendidikan

Per mahasiswa/ semester

Rp        475.000,00

4.   Biaya ujian negara/kenaikan tingkat

Per mahasiswa/ tahun

Rp        150.000,00

5.   Biaya bimbingan dan sidang

Per mahasiswa/ tahun

Rp        200.000,00

6.   Biaya sewa fasilitas umum

Per mahasiswa/ tahun

Rp        100.000,00

D.  AKADEMI PARIWISATA MEDAN

 

 

1.   Biaya pendaftaran calon mahasiswa

Per calon mahasiswa

Rp        100.000,00

2.   Biaya pendidikan

Per mahasiswa/ semester

Rp        100.000,00

3.   Biaya penunjang pendidikan

Per mahasiswa/ semester

Rp        425.000,00

4.   Biaya ujian negara/kenaikan tingkat

Per mahasiswa/ tahun

Rp        125.000,00

5.   Biaya bimbingan dan sidang

Per mahasiswa/ tahun

Rp        125.000,00

6.   Biaya sewa fasilitas umum

Per mahasiswa/ tahun

Rp        100.000,00

E.   AKADEMI PARIWISATA MAKASAR

 

 

1.   Biaya pendaftaran calon mahasiswa

Per calon mahasiswa

Rp        100.000,00

2.   Biaya pendidikan

Per mahasiswa/ semester

 

Rp        100.000,00

3.   Biaya penunjang pendidikan

Per mahasiswa/ semester

Rp        355.000,00

4.   Biaya ujian negara/kenaikan tingkat

Per mahasiswa/ tahun

Rp        100.000,00

5.   Biaya bimbingan dan sidang

Per mahasiswa/ tahun

Rp        100.000,00

6.   Biaya sewa fasilitas umum

Per mahasiswa/ tahun

 

Rp        100.000,00

 

 

                                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

                                                                 Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

 

 

 

   Lambock V. Nahattands