MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93/PMK.011/2014
TENTANG
SASARAN INFLASI TAHUN 2016, TAHUN 2017, DAN TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia; | |||
b. | bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter; | |||||
c. | bahwa dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menandatangani Nota Kesepakatan pada tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi di Indonesia; | |||||
d. | bahwa dalam rangka membentuk dan mengarahkan harapan masyarakat mengenai tingkat inflasi di masa mendatang (ekspektasi inflasi) dan memberikan pedoman kepada pembuat kebijakan dan pelaku pasar, Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang semakin rendah dan stabil, sehingga kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan; | |||||
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2016, Tahun 2017 dan Tahun 2018; | |||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); | |||
2. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2016, TAHUN 2017, DAN TAHUN 2018. |
||||
Pasal 1 | ||||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: | ||||||
1. | Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu. | |||||
2. | Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation), yang selanjutnya disebut Inflasi IHK, adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik. | |||||
Pasal 2 | ||||||
(1) | Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year). | |||||
(2) | Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). | |||||
(3) | Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: | |||||
a. | 4,0% (empat persen) untuk tahun 2016; | |||||
b. | 4,0% (empat persen) untuk tahun 2017; dan | |||||
c. | 3,5% (tiga koma lima persen) untuk tahun 2018, | |||||
dengan deviasi sebesar 1,0% (satu persen). | ||||||
Pasal 3 | ||||||
(1) | Dalam rangka pemantauan dan pengendalian inflasi secara nasional, Menteri Keuangan membentuk tim koordinasi. | |||||
(2) | Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta Kementerian Negara/Lembaga terkait lainnya. | |||||
Pasal 4 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 21 Mei 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 3 Juni 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 681 |