MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 184/PMK.06/2009
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN
BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam sebagai kekayaan negara merupakan sumber daya sejarah, budaya, ilmu pengetahuan dan ekonomi yang pemanfaatannya perlu dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional; |
||
|
|
b. |
bahwa optimalisasi pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara diperlukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel; |
||
|
|
c. |
bahwa Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang terkait dengan keuangan negara; |
||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); |
||
|
|
6. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; |
||
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan; |
||
|
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009; |
||
|
|
9. |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM. |
|||
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pengertian
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
1. |
Benda Cagar Budaya adalah: |
||
|
|
|
a. |
Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; |
|
|
|
|
b. |
Benda-benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. |
|
|
|
2. |
Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam, yang selanjutnya disebut BMKT, adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 (lima puluh) tahun. |
||
|
|
3. |
Barang Milik Negara, selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli dari APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. |
||
|
|
4. |
Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, selanjutnya disebut PANNAS BMKT, adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009. |
||
|
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
|
||||
|
|
Maksud dan tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penetapan status penggunaan dan penjualan BMKT secara tertib, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. |
|||
|
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
|
||||
|
|
(1) |
BMKT merupakan Benda cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara dan dikelola oleh Pemerintah. |
||
|
|
(2) |
BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: |
||
|
|
|
a. |
BMKT berstatus BMN; atau |
|
|
|
|
b. |
BMKT berstatus selain BMN. |
|
|
BAB II KEWENANGAN
|
||||
|
|
(1) |
Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, dan Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan penanganan hasil pengangkatan BMKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(2) |
Pelaksanaan penanganan hasil pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga, PANNAS BMKT, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau pihak terkait lainnya. |
||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Dalam rangka penanganan hasil pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut. |
||
|
|
|
a. |
Menetapkan status penggunaan BMKT berstatus BMN. |
|
|
|
|
b. |
Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT berstatus BMN non koleksi negara. |
|
|
|
|
c. |
Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT berstatus selain BMN. |
|
|
|
(2) |
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
||
|
BAB III
Pasal 6 |
||||
|
|
(1) |
Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a didasarkan pada usulan dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. |
||
|
|
(2) |
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai hasil penelitian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. |
||
|
BAB IV
Pasal 7 |
||||
|
|
Persetujuan pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
Pasal 8 |
||||
|
|
(1) |
Persetujuan pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. |
||
|
|
(2) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima secara lengkap. |
||
|
|
(3) |
Tanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang menjadi dasar pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berada pada pihak-pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan data dan dokumen tersebut. |
||
|
Pasal 9 |
||||
|
|
(1) |
BMKT berstatus BMN yang ditetapkan sebagai koleksi negara tidak dapat dilakukan penjualan. |
||
|
|
(2) |
BMKT berstatus BMN yang tidak ditetapkan sebagai koleksi negara dapat dilakukan penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. |
||
|
Pasal 10 |
||||
|
|
(1) |
Penjualan BMKT berstatus selain BMN harus dilakukan secara lelang melalui kantor lelang Negara atas permohonan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT. |
||
|
|
(2) |
Hasil penjualan lelang BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dipungut bea lelang, diserahkan kepada pemohon lelang. |
||
|
|
(3) |
Hasil penjualan BMKT yang diserahkan kepada pemohon lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk bagian Pemerintah disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). |
||
|
|
(4) |
Dalam hal setelah dilakukan 3 (tiga) kali pelelangan melalui kantor lelang Negara, BMKT berstatus selain BMN tidak terjual, maka berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dapat: |
||
|
|
|
a. |
melakukan penjualan secara lelang melalui balai lelang swasta/internasional; atau |
|
|
|
|
b. |
melakukan penjualan dengan cara lain. |
|
|
|
(5) |
Pelaksanaan penjualan BMKT, termasuk pembagian hasil penjualan dan penyetoran ke Kas Negara, dilaporkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan. |
||
|
Pasal 11 |
||||
|
|
BMKT berstatus selain BMN yang tidak laku terjual dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), akan dibagi menjadi bagian Pemerintah dan bagian pemegang izin pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
Pasal 12 |
||||
|
|
(1) |
BMKT bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan statusnya sebagai BMN atau Barang Milik Daerah apabila akan digunakan untuk: |
||
|
|
|
a. |
pengkayaan koleksi museum di tingkat pusat atau daerah; |
|
|
|
|
b. |
penunjang kegiatan pendidikan; dan/atau |
|
|
|
|
c. |
penelitian. |
|
|
|
(2) |
Pengajuan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): |
||
|
|
|
a. |
disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, untuk usulan sebagai BMN; atau |
|
|
|
|
b. |
disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, untuk usulan sebagai Barang Milik Daerah. |
|
|
BAB V LAIN-LAIN
Pasal 13 |
||||
|
|
(1) |
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, BMKT yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, penjualannya langsung dapat dilakukan oleh PANNAS BMKT secara lelang melalui kantor lelang Negara tanpa persetujuan Menteri Keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku. |
||
|
|
(2) |
Pelaksanaan penjualan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk segala akibatnya, menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PANNAS BMKT dan pihak penjual. |
||
|
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
|
||||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, BMKT yang diangkat setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan status penggunaan dan penjualannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 16 November 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | |||||
SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||
|
|
pada tanggal 18 November 2009 |
|
||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||
ttd. | |||||
PATRIALIS AKBAR | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 440 |