IMPOR BARANG - PEMBEBASAN BEA MASUK - SOSIAL DAN BUDAYA

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 70/PMK.04/2012 TANGGAL 7 MEI 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, ATAU KEBUDAYAAN

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

ketentuan umum; barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai; badan atau lembaga; pengajuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; pengawasan; ketentuan penutup;

CATATAN :

-

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 7 Mei  2012.