MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 
TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN 
DENGAN KEPUTUSAN ENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.01/1997 
(Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 292/KMK.01/1998 tanggal 20 Mei 1998
     
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
Menimbang :      
bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi, meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997.      
Mengingat :      
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 (BN No. 5806 hal. 5B-19B) tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);    
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 (BN No. 5856 Negara hal. 16B) Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 3638) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (BN No. 6082 hal. 12B) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717)    
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 (BN No. 6030 hal 1B-6B) tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.05/1997 (BN No. 6082 hal. 22B).    
       
M E M U T U S K A N
     
       
Menetapkan :      
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.05/1997.      
       
Pasal 1       
1. Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sebagai berikut :    
  a. Mengubah Pasal 2, sehingga menjadi sebagai berikut :  
"Pasal 2 
     
    (1) Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri.
    (2) Bentuk Keputusan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana contoh dimaksud dalam Lampiran 1 Keputusan ini".
  b. Menambah Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut :  
       
"Pasal 2A
     
    (1) Di dalam KB dapat dilakukan kegiatan usaha perundangan atau penimbunan barang;
    (2) Tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan barang ke dan dari pergudangan atau penimbunan di KB sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai Keputusan Menteri Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
    (3) Pembukuan. catatan, dan dokumen KB yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KB harus dipisahkan dengan pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari pergudangan di KB".
  c. Mengubah Pasal 4 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai  berikut :  
       
"Pasal 4
     
    (1) Permohonan persetujuan PKB sebagaimana dimaksud Pasal 2, diajukan oleh pengusaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal stelah fisik bangunan berdiri dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana contoh dalam Lampiran 1A Keputusan ini, dengan melampirkan :
     
a. Fotocopy Surat Persetujuan Usaha, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait;
b. Fotocopy Akte Pendirian Perseroan  Terbatas (PT),  Koperasi atau Yayasan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Fotocopy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan Pph Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
e. Peta lokasi / tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat;
f. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi KB yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
g. Pendapat dari Direktur Jenderal tentang dapat diberikannya persetujuan PKB".
   
  d. Mengubah Pasal 13 ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut :  
    "(3) Mesin dan / atau peralatan yang direparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimasukkan kembali ke dalam KB selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak bulan pengeluaran mesin dan/atau peralatan dari KB".
       
  e. Mengubah Pasal 20 ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut :  
    "(6) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri".
       
  f. Mengubah Pasal 21 ayat (1) butir e sehingga berbunyi sebagai berikut :  
    "e. persetujuan PKB dicabut".
       
2. Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dimaksud dalam Lampiran IA Keputusan ini.    
       
Pasal II 
     
      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.      
       
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 20 Mei 1998 
MENTERI KEUANGAN 
ttd. 
FUAD BAWAZIER 
     
       
LAMPIRAN  1 :      
     
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR : 
TENTANG 
PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) 
MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) 
KEPADA PT .............  YANG BERLOKASI  DI  ................... 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

     
       
Menimbang  :      
a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT ..................... nomor  .......................... diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT  ............ telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kawasan berikat;    
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB/PKB merangkap PDKB kepada PT ........................    
       
Mengingat  :      
1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);    
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimpunan Berikat (Lembaran Negara tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);    
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998.    
       
M E M U T U S K A N   :
     
Menetapkan :      
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) PKB MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT .............. YANG BERLOKASI DI .................      
       
PERTAMA :      
Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT ........................ sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB kepada      
       
a. Nama Perusahaan                                                  :    
b. Alamat Kantor Perusahaan                                     :    
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab                           :    
d. Alamat Pemilik / Penanggung Jawab                       :    
e. Nomor Pokok Wajib Pajak                                   :    
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat                                :    
g. Jerus Hasil Produksi                                               :    
       
K E D U A :      
Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :      
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundangan-undangan di bidang pabean, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;    
2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 jis Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;    
3. Melaporkan penggunaan bahan baku dan / atau bahan penolong dan hasil olahannya;    
4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan / memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.    
K E T I G A  :
Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEEMPAT  :
Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 291/KMK.05/1997.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Business New 6175/19-6-1998