MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR  45 /PMK.06 / 2005

 

TENTANG

 

LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 

  

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan tranparansi dan Akuntabilitas mekanisme penerbitan Surat Utang Negara, dan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana, perlu dilakukan pengaturan kembali tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diatur sebelumnya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.01/2003;      

 

 

b.

Behwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana;  

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA. 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.

 

 

2.

Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

 

3.

Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

 

4.

Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan perbankan konvensional.  

 

 

5.

Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara yang diikuti oleh Peserta Lelang  dan Bank Indonesia atau hanya diikuti oleh Peserta Lelang, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.

 

 

6.

Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.

 

 

7.

Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat Imbal Hasil (Yield) yang diinginkan penawar.

 

 

 

8.

Penawaran Pembelian Nomkompetitif (Non competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat Imbal Hasil (Yield) yang diinginkan penawar.

 

 

9.

Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang lelang sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.

 

 

10.

Harga Setelmen adalah harga yang harus dibayarkan atas lelang Surat Utang Negara yang dimenangkan.

 

 

11.

Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Surat Utang Negara.

 

 

12.

Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, Bank Indonesia atau kelompok yang terorganisasi.

 

 

13.

Peserta Lelang adalah pihak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk dapat ikut serta dalam lelang Surat Utang Negara.

 

 

14.

Harga Rata-rata tertimbang (Weighted Average Price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume Surat Utang Negara dengan harga yang dimenangkan dan total volume Surat Utang Negara yang terjual.

 

 

15.

Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 beserta perubahannya.

 

BAB II

KETENTUAN DAN PERSYARATAN

 

Pasal 2

 

 

(1)

Setiap Pihak dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana.

 

 

(2)

Pembelian Surat Utang Negara secara lelang di Pasar Perdana oleh Pihak selain Bank Indonesia dilakukan melalui Peserta Lelang.

 

 

(3)

Yang dapat ditunjuk menjadi Peserta Lelang adalah Bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang, dan Perusahaan Efek.

 

 

(4)

Perusahaan Pialang Pasar Uang dapat menjadi Peserta Lelang hanya untuk Lelang Surat Utang Negara jenis Surat Perbendaharaan Negara.

 

 

(5)

Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.

 

 

(6)

Pembelian Surat Perbendaharaan Negara oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Pasal 3 

 

 

(1)

Kriteria dan Persyaratan Peserta Lelang adalah sebagai berikut :

 

 

 

a.

Bank

 

 

 

 

1.

memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank;

 

 

 

 

2.

memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia; dan

 

 

 

 

3.

wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

 

 

 

b.

Perusahaan Pialang Pasar Uang

 

 

 

 

1.

memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Perusahaan Pialang Pasar Uang dari Bank Indonesia;

 

 

 

 

2.

memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tenaga ahli di bidang Pasar Uang;

 

 

 

 

3.

aktif melakukan kegiatan di Psar uang dan atau melakukan transaksi perdagangan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang tercermin dari aktivitas pengajuan penawaran dalam lelang di Pasar Perdana SBI 1 (satu) bulan secara kumulatif minimal 1% (satu per seratus) dari total jumlah penerbitan dalam 3 (tiga) bulan terakhir; dan

 

 

 

 

 

4.

wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

 

 

 

c.

Perusahaan Efek

 

 

 

 

1.

memiliki izin usaha yang masih berlaku dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah;

 

 

 

 

2.

wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS);

 

 

 

 

3.

mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun dalam kegiatan transaksi di Pasar Modal.

 

 

(2)

Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai agen lelang, Bank Indonesia melakukan seleksi dan mengusulkan calon Peserta Lelang kepada Menteri Keuangan berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mendapatkan persetujuan.

 

 

(3)

Tata cara pengajuan permohonan sebagai Peserta Lelang, kewajiban pelapor, dan evaluasi keaktifan Peserta Lelang mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai agen lelang.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Menteri Keuangan berwenang mencabut penunjukan Peserta Lelang dalam kondisi sebagai berikut :

 

 

 

a.

Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian kurang dari 4 (empat) kali dalam 12 (dua belas) kali lelang Surat Utang Negara terakhir atau tidak melakukan penawaran pembelian pada 4 (empat( kali Lelang Surat Utang Negara secara berturut-turut;

 

 

 

b.

Peserta Lelang sudah tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

 

 

 

c.

Peserta Lelang sedang dalam proses kepailitan di pengadilan.

 

 

(2)

Peserta Lelang yang telah dicabut penunjukan sebagai Peserta Lelang karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dapat mengajukan permohonan menjadi Pesera Lelang kembali setelah 12 bulan sejak pencabutan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Penawaran pembelian dalam Lelang Surat Utang Negara dapat dilakukan dengan cara kompetitif dan/atau cara nonkompetitif.

 

 

(2)

Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang Lelang Surat Utang Negara dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price).

 

 

(3)

Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang Lelang Surat Utang Negara dengan Penawaran Pembelian Nonkompetitif dilakukan berdasarkan Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) hasil Lelang Surat Utang Negara dengan Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding).

 

Pasal 6

 

 

(1)

Jenis, tanggal jatuh tempo, target indikatif, tanggal lelang, dan persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Nonkompetitif untuk Surat Utang Negara yang akan ditawarkan ditentukan oleh Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara.  

 

 

(2)

Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan, maka penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan pertimbangan dari Komite Kebijakan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Bank Indonesia hanya dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara nonkompetitif.

 

 

 

(2)

Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama dirinya dan atau melalui Peserta Lelang lain, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.

 

 

(3)

Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.

 

 

(4)

Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif.

 

Pasal 8

 

 

Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagian dari penawaran pembelian Surat Utang Negara.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Jangka waktu Surat Perbendaharaan Negara dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung dari tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.

 

 

(2)

Perhitungan Harga Setelmen per unit Surat Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari bunga sebenarnya (actual per actual).

 

 

(2)

Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Agen lelang melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

a.

mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara yang memuat sekurang-kurangnya waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, Jumlah indikasi Lelang Surat Utang Negara yang ditawarkan, jangka waktu Surat Utang Negara, tanggal penerbitan, tanggal Setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang, dan waktu pengumuman hasil Lelang Surat Utang Negara;

 

 

 

b.

melaksanakan Lelang Surat Utang Negara;

 

 

 

c.

menyampaikan hasil penawaran Lelang Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan;

 

 

 

d.

mengumumkan  Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemenang Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang.

 

 

(2)

Pengumuman keputusan pemenang Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang sekurang-kurangnya meliputi:

 

 

 

a.

Nama pemenang;

 

 

 

b.

Nilai Nominal;

 

 

 

c.

Tingkat diskonto/Imbal Hasil (Yield).

 

 

(3)

Agen lelang mengumumkan hasil Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang dan public pada hari pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara sekurang-kurangnya meliputi:

 

 

 

a.

kuantitas lelang secara keseluruhan;

 

 

 

b.

rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Yield.

 

 

 

c.

tingkat diskonto Yield terendah dan tertinggi.

 

 

Pasal  12

 

 

Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai agen Lelang Surat Utang Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 

 

Pasal  13

 

 

(1)

Menteri Keuangan menetapkan hasil Lelang Surat Utang Negara.

 

 

(2)

Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan, hasil Lelang Surat Utang Negara ditetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan setelah mendapat pertimbangan dari Komite Kebijakan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

 

 

BAB  III

SETELMEN SURAT UTANG NEGARA

Pasal  14

 

 

(1)

Setelmen lelang Surat Perbendaharaan Negara dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah hari pelaksanaan lelang (T+1).

 

 

(2)

Setelmen lelang Obligasi Negara dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil pemenang lelang Obligasi Negara (T+1).

 

 

Pasal  15

 

 

Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggungjawab terhadap setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang baik atas nama dirinya sendiri maupun atas nama Pihak selain Bank Indonesia pada tanggal setelmen.

Pasal  16

 

 

 

(1)

Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang Surat Utang Negara tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen atau saldo giro rupiah Bank yang ditunjuk sebagai pembayar di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk Stelmen, seluruh hasil Lelang Surat Utang Negara yang setelmennya dilakukan melalui Bank tersebut dinyatakan batal.

 

 

(2)

Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang Surat Utang Negara sebanuak 3 (tiga) kali berturut-turut.

 

 

Pasal  17

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen Surat Utang Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

 

 

Pasal 18

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku, dan untuk selanjutnya ketentuan dan persyaratan Peserta Lelang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  19

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.01/2003 tentang Lelang Surat Utang Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  20

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14  Juni  2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

JUSUF ANWAR

             

 

 

 

 

LAMPIRAN  I …………