MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 242/PMK.05/2012
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN
DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN
PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, telah dialokasikan Dana Investasi Pemerintah untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum); |
|||||
b. |
bahwa agar pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dapat dilaksanakan menggunakan Dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme penyediaan dan pencairan dana dimaksud dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan; |
|||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium; |
|||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303); |
|||||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); |
|||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM. |
||||||
Pasal 1 |
||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
||||||||
1. |
Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang selanjutnya disebut Dana Pembelian adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). |
|||||||
2. |
PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya disingkat PT Inalum adalah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, yang didirikan di Jakarta, yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan Perjanjian Induk. |
|||||||
3. |
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah instansi pemerintah pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1) |
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dialokasikan Dana Pembelian sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). |
|||||||
(2) |
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas Dana Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|||||||
(3) |
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas Dana Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|||||||
(4) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
|||||||
Pasal 3 |
||||||||
Dana Pembelian ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP. |
||||||||
Pasal 4 |
||||||||
PIP mengelola Dana Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk deposito yang dapat ditarik sewaktu-waktu. |
||||||||
Pasal 5 |
||||||||
(1) |
Dalam rangka pencairan Dana Pembelian dari Kas Negara untuk ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA) berdasarkan alokasi Dana Pembelian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
|||||||
(2) |
Berdasarkan permintaan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-RKA. |
|||||||
(3) |
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Anggaran. |
|||||||
(4) |
Berdasarkan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan. |
|||||||
(5) |
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pelaksanaan pencairan Dana Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
|||||||
Pasal 6 |
||||||||
(1) |
Pencairan Dana Pembelian yang tercantum dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dari Rekening Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum dilakukan dalam satu kali penarikan sekaligus. |
|||||||
(2) |
Kepala PIP menyampaikan permohonan pencairan Dana Pembelian kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: |
|||||||
a. |
Kuitansi; dan |
|||||||
b. |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. |
|||||||
(3) |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||
(4) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP). |
|||||||
(5) |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||
(6) |
Berdasarkan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP. |
|||||||
Pasal 7 |
||||||||
Penggunaan Dana Pembelian yang ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilaksanakan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan. |
||||||||
Pasal 8 |
||||||||
(1) |
Pendapatan bunga dan/atau jasa giro atas Dana Pembelian dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP menjadi hak negara. |
|||||||
(2) |
Penyetoran pendapatan bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
|||||||
Pasal 9 |
||||||||
Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Pembelian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||||
Pasal 10 |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 27 Desember 2012 |
||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd. |
||||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 27 Desember 2012 |
||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
ttd. |
||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1350 |