MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 143/PMK.011/2010
TENTANG
SASARAN INFLASI TAHUN 2010, 2011, DAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009, Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian, dengan sasaran akhir laju inflasi; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter; |
||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2010, 2011, dan 2012; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4962); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
3. |
|||
Memperhatikan |
: |
Nota Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi di Indonesia; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN; |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2010, 2011, DAN 2012. |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
1. |
Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu. |
||
|
|
2. |
Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation), yang selanjutnya disebut Inflasi IHK, adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik. |
||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year). |
||
|
|
(2) |
Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). |
||
|
|
(3) |
Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2010; |
|
|
|
|
b. |
5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2011; dan |
|
|
|
|
c. |
4,5 % (empat koma lima perseratus) untuk tahun 2012, |
|
|
|
|
dengan deviasi sebesar 1,0% (satu perseratus). |
||
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait. |
|||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Dalam rangka pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi. |
|||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.011/2008 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2008, 2009, dan 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 24 Agustus 2010 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | |||||
AGUS D. W. MARTOWARDOJO | |||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||
|
|
pada tanggal 24 Agustus 2010 |
|
||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||
ttd. | |||||
PATRIALIS AKBAR | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 402 |