ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2009_PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 82/PMK.03/2013 TANGGAL 12 APRIL 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2009 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK :- bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dan dalam rangka mengoptimalkan fungsi kebijakan (policy making) serta pengawasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu melakukan penyesuaian/penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai kewenangan untuk menerbitkan keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); Permenkeu RI No. 110/PMK.03/2009.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu:
a. Pasal 1 angka 5, terkait dengan pengertian "Kantor Pelayanan Pajak disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB atau Kantor Pelayanan Pejak yang ditunjuk untuk mengadministrasikan objek pajak PBB", dan angka 6 terkait dengan pengertian "Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP".
b. Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), terkait dengan bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan yang diajukan secara perorangan dan kolektif.
CATATAN: - Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap semua permohonan Pengurangan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diberikan suatu keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan di undangkan pada tanggal 12 April 2013.