PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2012
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Tanjung Lesung yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus; |
||||
|
|
b. |
bahwa P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation sebagai badan usaha pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan Kawasan Tanjung Lesung sebagai kawasan ekonomi khusus; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); |
||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5186); |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
|
|
(1) |
Menetapkan Kawasan Tanjung Lesung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. |
||||
|
|
(2) |
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar are) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. |
||||
(3) |
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas-batas sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
a. |
sebelah Utara berbatasan dengan Selat Sunda; |
|||
|
|
|
b. |
sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda; |
|||
|
|
|
c. |
sebelah Timur berbatasan dengan Selat Sunda; dan |
|||
|
|
|
d. |
sebelah Barat berbatasan dengan desa Tanjung Jaya. |
|||
|
|
(4) |
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) zona, yaitu Zona Pariwisata. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Pemerintah Kabupaten Pandeglang menetapkan badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. |
||||
(2) |
Badan Usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. |
||||||
Pasal 4 |
|||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 23 Februari 2012 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 23 Februari 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
|
|||||||
ttd |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 47 |