MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 185/PMK.07/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 207/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013; |
||||||
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013, dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah; |
||||||
|
|
c. |
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013; |
||||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426); |
||||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013; |
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2013. |
|||||||
Pasal I |
|||||||||
|
|
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||||
|
|
Pasal 1 |
|||||||
|
|
(1) |
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013. |
||||||
|
|
(2) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp181.774.724.480,00 (seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
a. |
DBH SDA Perikanan sebesar Rp149.774.724.480,00 (seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah); dan |
|||||
|
|
|
b. |
Dana Cadangan DBH SDA Perikanan sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah). |
|||||
|
|
(3) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan: |
||||||
|
|
|
a. |
realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013; |
|||||
|
|
|
b. |
perkiraan penerimaan bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013; dan |
|||||
|
|
|
c. |
realisasi penyaluran DBH SDA Perikanan paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir. |
|||||
|
|
(4) |
Dana Cadangan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2013. |
||||||
|
|
(5) |
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
Pasal II |
|||||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
ttd. | |||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI | |||||||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||
REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||
ttd. | |||||||||
AMIR SYAMSUDIN | |||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1471 |