ABSTRAK PERATURAN
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.II H.S SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA_KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 251/PMK.05/2014 TANGGAL 30 DESEMBER 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.II H.S. SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, dan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 429/KMK.05/2010, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya Nomor B/1730/VI/2014/Pusdokkes tanggal 9 Juni 2014, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan terdiri dari tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif Farmasi.
Tarif Layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas VVIP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas VVIP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas, diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S.Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S.Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S.Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S.Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2014.