KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 58/KMK.017/1999

TENTANG

PENGAWASAN KEGIATAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan program pengembangan usaha kecil dan menengah termasuk koperasi melalui modal ventura, pemerintah telah memberikan bantuan permodalan dalam bentuk penyertaan dan pinjaman kepada perusahaan ventura daerah;
b.
bahwa untuk efektifitas penyaluran dan pengembalian pinjaman dimaksud, maka pengelolaan penyaluran pinjaman oleh perusahaan modal ventura daerah perlu dilakukan secara transparan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat;
c.
bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan tentang pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
2.
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
3.
Keputusan Presiden Nomor 61 Thaun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN USAHA MODAL VENTURA DAERAH

Pasal  1

(1)
Pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pelaksanaan pengawasan kegiatan modal ventura daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lebaga Keuangan dengan dibantu oleh PT Bahana Artha Ventura.
Pasal  2

Pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang dan lingkup pengawasan, tanggung jawab, dan tatacara pelaporan pelaksanaan pengawasan oleh PT Bahana Artha Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), ditetapkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal  3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.