KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 58/KMK.017/1999
TENTANG
PENGAWASAN KEGIATAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|||||
|
|
|||||||
|
|
|||||||
|
|
|
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; | |||||
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan; | |||||||
|
Keputusan Presiden Nomor 61 Thaun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen; | |||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
|
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGAWASAN USAHA MODAL VENTURA DAERAH
Pasal 1 |
||||||
|
Pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan. | |||||||
|
Pelaksanaan pengawasan kegiatan modal ventura daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lebaga Keuangan dengan dibantu oleh PT Bahana Artha Ventura. | |||||||
Pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang dan lingkup pengawasan, tanggung jawab, dan tatacara pelaporan pelaksanaan pengawasan oleh PT Bahana Artha Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), ditetapkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||||||||
Menteri Keuangan
Bambang Subianto