PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOM OR 8 TAHUN 2005


TENTANG


TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI

LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

 

 

2.

Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

 

 

3.

Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

 

 

4.

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

 

 

5.

Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

 

BAB II
LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL

 
Bagian Kesatu

Pembentukan dan Tugas

 
Pasal 2

 

 

(1)

LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden.

 

 

(2)

LKS Tripartit Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Pasal 3

 

 

LKS Tripartit Nasional mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional.

 

Bagian Kedua

Organisasi


Paragraf 1

Keanggotaan

 
Pasal 4

 

 

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

 

Pasal 5

 

 

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari :

 

 

a.

Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;

 

 

b.

3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;

 

 

c.

 Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan; dan

 

 

d.

beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 6

 

 

Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat burub.

 

Pasal 7

 

 

Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.

 

Paragraf 2

Kesekretariatan


Pasal 8

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Nasional dibantu oleh Sekretariat.

 

 

(2)

Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Nasional.

 

 

(3)

Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

Paragraf 3

Badan Pekerja


Pasal 9

 

 

(1)

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Nasional dapat membentuk Badan Pekerja.

 

 

(2)

Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Nasional.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional.

 

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian

 

Paragraf 1

Pengangkatan


Pasal 10

 

 

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

 

Pasal 11

 

 

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 12

 

 

Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :

 

 

a.

Warga Negara Indonesia;

 

 

b.

sehat jasmani dan rohani;

 

 

c.

berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);

 

 

d.

merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi Pemerintah terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;

 

 

e.

anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

 

 

f.

anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.

 

Pasal 14

 

 

Usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disampaikan kepada Menteri.

 

Pasal 15

 

 

Menteri menyampaikan usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang disertai dengan keterangan dan kelengkapan persyaratan calon anggota kepada Presiden.

 

Paragraf 2

Pemberhentian

 
Pasal 16

 

 

(1)

Selain karena berakhimya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :

 

 

 

a.

tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

 

 

 

b.

meninggal dunia;

 

 

 

c.

mengundurkan diri;

 

 

 

d.

menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

 

 

 

e.

melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan

 

 

 

f.

dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional.

 

Bagian Keempat

Tata Kerja

 
Pasal 17

 

 

LKS Tripartit Nasional mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 18

 

 

Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Nasional dapat melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Nasional.

 

Pasal 19

 

 

Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Nasional dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

 

Pasal 20

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional.

 

Bagian Kelima

Pembiayaan


Pasal 21

 

 

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

BAB III
LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI

 

Bagian Kesatu

Pembentukan dan Tugas

 
Pasal 22

 

 

(1)

LKS Tripartit Propinsi dibentuk oleh Gubernur.

 

 

(2)

LKS Tripartit Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.

 

Pasal 23

 

 

LKS Tripartit Propinsi mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Propinsi yang bersangkutan.

 

Bagian Kedua

Organisasi


Paragraf 1

Keanggotaan


Pasal 24

 

 

Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

 

Pasal 25

 

 

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari :

 

 

a.

Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Gubernur;

 

 

b.

3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;

 

 

c.

Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

 

 

d.

beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 26

 

 

Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/ serikat buruh.

 

Pasal 27

 

 

Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/ serikat buruh.

 

Paragraf 2

Kesekretariatan

 
Pasal 28

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Propinsi dibantu oleh Sekretariat.

 

 

(2)

Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Propinsi.

 

 

(3)

Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

Paragraf 3

Badan Pekerja

 
Pasal 29

 

 

(1)

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Propinsi dapat membentuk Badan Pekerja.

 

 

(2)

Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Propinsi.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.

 

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian

 

Paragraf 1

Pengangkatan

 

Pasal 30

 

 

Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

 

Pasal 31

 

 

Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 32

 

 

Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Propinsi, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :

 

 

a.

Warga Negara Indonesia;

 

 

b.

sehat jasmani dan rohani;

 

 

c.

berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);

 

 

d.

merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah Propinsi terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;

 

 

e.

merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

 

 

f.

merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

 

Pasal 33

 

 

(1)

Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.

 

Paragraf 2

Pemberhentian

 

Pasal 34

 

 

(1)

Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Propinsi dapat berakhir apabila angota yang bersangkutan :

 

 

 

a.

tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;

 

 

 

b.

meninggaJ dunia;

 

 

 

c.

mengundurkan diri;

 

 

 

d.

menderikta sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

 

 

 

e.

melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;

 

 

 

f.

dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Propinsi yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.

 

Bagian Keempat

Tata Kerja


Pasal 35

 

 

LKS Tripartit Propinsi mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 36

 

 

Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Propinsi dapat melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Propinsi.

 

Pasal 37

 

 

Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Propinsi dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

 

Pasal 38

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Propinsi diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.

 

Bagian Kelima

Pembiayaan

 

Pasal 39

 

 

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Propinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi.

 

BAB IV
LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA

 
Bagian Kesatu

Pembentukan dan Tugas


Pasal 40

 

 

(1)

LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.

 

 

(2)

LKS Tripartit Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.

 

Pasal 41

 

 

LKS Tripartit Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

 

Bagian Kedua

 

Organisasi


Paragraf 1

Keanggotaan

 
Pasal 42

 

 

Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

 

Pasal 43

 

 

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari :

 

 

a.

Ketua merangkap anggota. dijabat oleh BupatilWalikota;

 

 

b.

3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;

 

 

c.

Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

 

 

d.

beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 44

 

 

Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsuf Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

 

Pasal 45

 

 

Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat bumh.

 

Paragraf 2

Kesekretariatan

 
Pasal 46

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat.

 

 

(2)

Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

 

 

(3)

Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

Paragraf 3

Badan Pekerja

 

Pasal 47

 

 

(1)

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat membentuk Badan Pekerja.

 

 

(2)

Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

 

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian

 
Paragraf 1

Pengangkatan

 
Pasal 48

 

 

Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

 

Pasal 49

 

 

Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 50

 

 

Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :

 

 

a.

Warga Negara Indonesia;

 

 

b.

sehat jasmani dan rohani;

 

 

c.

berpendidikan serendah-rendahnya Diploma (D3);

 

 

d.

merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;

 

 

e.

merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

 

 

f.

merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

 

Pasal 51

 

 

(1)

Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.

 

Paragraf 2

Pemberhentian

 

Pasal 52

 

 

(1)

Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :

 

 

 

a.

tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;

 

 

 

b.

meninggal dunia;

 

 

 

c.

mengundurkan diri;

 

 

 

d.

menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

 

 

 

e.

melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;

 

 

 

f.

dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

 

Bagian Keempat

Tata Kerja


Pasal 53

 

 

LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 54

 

 

Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

 

Pasal 55

 

 

Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

 

Pasal 56

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Kabupaten/Kota diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

 

Bagian Kelima

Pembiayaan


Pasal 57

 

 

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota.

 

BAB V
LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL

 
Pasal 58

 

 

LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat membentuk LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.

 

Pasal 59

 

 

Pembentukan LKS Tripartit Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilaksanakan oleh :

 

 

a.

Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Nasional;

 

 

b.

Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan

 

 

c.

Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota. 

 

Pasal 60

 

 

(1)

LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan untuk sektor tertentu.

 

 

(2)

Pertimbangan, saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

 

Pasal 61

 

 

(1)

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mewakili unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekeja/serikat buruh.

 

 

(2)

Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

 

 

 

a.

sebanyak -banyaknya 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral nasional;

 

 

 

b.

sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan

 

 

 

c.

sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/ Kota.

 

Pasal 62

 

 

(1)

Keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh :

 

 

 

a.

Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional;

 

 

 

b.

Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi; dan

 

 

 

c.

Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

 

 

(2)

Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai komposisi keterwakilan, pengangkatan, pemberhentian, dan persyaratan keanggotaan LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 63

 

 

(1)

Ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/ Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya :

 

 

 

a.

LKS Tripartit Sektoral Nasional berkoordinasi dengan LKS Tripartit Nasional;

 

 

 

b.

LKS Tripartit Sektoral Propinsi berkoordinasi dengan LKS Tripartit Propinsi; dan

 

 

 

c.

LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan LKS Tripartit Kabupaten/ Kota.

 

Pasal 64

 

 

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pembentukan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota diatur oleh :

 

 

a.

Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Nasional;

 

 

b.

Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan

 

 

c.

Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 65

 

 

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LKS Tripartit tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 66

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 2 Maret 2005

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
           
           
          Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggaJ 2 Maret 2005

 

 

 

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

    REPUBLIK INDONESIA,  
       
       
    Dr. HAMID AWALUDIN  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 24

 

 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2005

 
TENTANG


TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI

LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

 

I.

UMUM

 

Salah satu cara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik adalah dengan memberikan kesempatan seluas mungkin kepada masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintahan. Dengan cara itu maka kebijakan pemerintah dapat lebih akomodatif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.

 

Dalam dunia ketenagakerjaan pelibatan masyarakat dalam mengambil keputusan diwujudkan dalam prinsip tripartisme, suatu prinsip yang bertumpu pada semangat bahwa kepentingan masing-masing unsur pelaku proses produksi yaitu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menjadi kepentingan bersama. Kepentingan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarganya serta terjaminnya kelangsungan usaha.

 

Pemerintah, yang di dalam kebersamaan tersebut berperan sebagai "penjaga" kepentingan masyarakat yang lebih luas, mempunyai tugas untuk mengatur dan mengawasi agar tercapai keseimbangan antara pemenuhan kepentingan kedua unsur tripartit lainnya yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. Agar peran pemerintah dapat dilaksanakan secara optimal dan efektif, maka dalam mengambil berbagai kebijakan khususnya kebijakan ketenagakerjaan haruslah mendengar pendapat baik dari kelompok pekerja/buruh maupun pengusaha.

 

Dalam kerangka itulah maka perlu dibangun suatu sarana komunikasi antara para pelaku proses produksi yaitu dalam lembaga kerja sama tripartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi, agar segala kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pemerintah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan bersama sebagaimana disampaikan diatas.

 

Walaupun hasil yang diperoleh dari forum ini merupakan saran atau rekomendasi yang tidak mengikat, namun karena filosofi dasar dari pembentukan lembaga ini adalah efektivitas kebijakan pemerintah yang terkait dengan ketenagakerjaan sudah seharusnya mendengar secara sungguh-sungguh saran dari lembaga ini.

 

Lembaga kerja sama tripartit ini dibentuk baik pada tingkat Nasional maupun pada Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sejalan dengan era otonomi daerah, pembentukan LKS Tripartit pada Propinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh masing-masing kepala daerah sesuai tingkatannya. Mengingat masing-masing daerah memiliki karakteristik perekonomian serta kemampuan penganggaran yang berbeda, maka dalam peraturan pemerintah ini hanya diatur batas maksimal jumlah keanggotaan. Namun yang harus menjadi patokan adalah bahwa komposisi perbandingan keanggotaan lembaga ini antara pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha adalah 2:1:1. Perbandingan yang berbeda ini dilatarbelakangi dengan pemikiran bahwa pemerintahlah yang mempunyai tugas membuat regulasi serta menegakkannya.

 

Oleh karena masalah ketenagakerjaan ini menyangkut lintas sektor pemerintahan dan sektor ekonomi, maka wakil pemerintah yang duduk dalam lembaga ini bukan hanya dari unsur pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan namun juga dari berbagai instansi yang terkait dengan pemerintah itu pula, maka dimungkinkan pula dibentuk lembaga kerja sama tripartit sektoral dengan tetap dalam kordinasi lembaga kerja sama tripartit.

 

Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat :

 

-

Pembentukan, tugas dan susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian serta tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota;

 

-

LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota;

 

-

Ketentuan Penutup.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 8

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 9

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 10

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 11

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 13

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 16

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 17

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 18

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 20

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 22

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 23

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 24

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 25

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 26

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 27

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 28

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 29

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 30

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 31

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 32

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 33

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 34

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 35

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 36

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 37

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 38

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 39

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 40

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 41

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 42

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 43

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 44

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 45

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 46

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 47

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 48

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 49

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 50

 

 

Apabila terdapat calon anggota dengan kriteria Sarjana Strata Satu (S1), maka calon anggota tersebut diutamakan untuk menjadi calon anggota LKS Tripartit Kabupalen/Kota.

 

Pasal 51

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 52

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 53

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 54

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 55

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 56

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 57

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 58

 

 

Atas dasar pertimbangan untuk dapat lebih memperkuat peran LKS Tripartit dalam pemberian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah Pusat dan Daerah dan pihak terkait untuk sektor tertentu di bidang ketenagakerjaan.

 

Pasal 59

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 60

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Pemerintah disini adalah baik Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan lingkup, tugas, dan fungsinya masing-masing.

 

 

 

LKS Tripartit Sektoral Nasional memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk tingkat Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk tingkat Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk tingkat Kabupaten/Kota.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 61

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 62

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 63

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 64

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 65

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 66

 

 

Cukup jelas

         
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4482