UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Kupang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

 

 

b.

bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kupang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sabu Raijua di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;

 

 

c.

bahwa pembentukan Kabupaten Sabu Raijua bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Mengingat

1.

Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

2.

Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);

 

3.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

4.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

 

5.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

6.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

7.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

 

8.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.

   

BAB I
KETENTUAN UMUM

   

Pasal 1

 

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

2.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

3.

Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

 

 

4.

Kabupaten Kupang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua.

 

 

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

 

 

Bagian Kesatu

Pembentukan

 

 

Pasal 2

 

 

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sabu Raijua di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Kabupaten Sabu Raijua berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang yang terdiri atas cakupan wilayah:

 

 

 

a.

Kecamatan Sabu Barat;

 

 

 

b.

Kecamatan Sabu Tengah;

 

 

 

c.

Kecamatan Sabu Timur;

 

 

 

d.

Kecamatan Sabu Liae;

 

 

 

e.

Kecamatan Hawu Mehara; dan

 

 

 

f.

Kecamatan Raijua.

 

 

(2)

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

Bagian Ketiga

Batas Wilayah

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kabupaten Sabu Raijua mempunyai batas-batas wilayah:

 

 

 

a.

sebelah utara berbatasan dengan Laut Sabu;

 

 

 

b.

sebelah timur berbatasan  dengan Laut Sabu;

 

 

 

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan

 

 

 

d.

sebelah barat berbatasan dengan Laut Sabu.

 

 

(2)

Batas wilayah sebagaimana, dimaksud pada  ayat  (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

(3)

Penegasan batas wilayah Kabupaten Sabu Raijua secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dan  ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya  Kabupaten Sabu Raijua.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua  menetapkan Rencana  Tata  Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten  ini.

 

 

(2)

Penetapan Rencana  Tata  Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana  Tata  Ruang Wilayah Nasional dan Rencana  Tata  Ruang Wilayah Provinsi Nusa  Tenggara Timur serta dilakukan dengan. memperhatikan Rencana  Tata  Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

 

 

Bagian Keempat.
Ibu Kota

 

 

Pasal 7

 

 

Ibu kota Kabupaten Sabu Raijua berkedudukan di Kecamatan  Sabu Barat.

 

 

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Sabu Raijua mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

a.

perencanaan dan pengendalian pembangunan;

 

 

 

b.

perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

 

 

 

c.

penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

 

 

 

d.

penyediaan sarana dan prasarana umum;

 

 

 

e.

penanganan bidang kesehatan;

 

 

 

f.

penyelenggaraan pendidikan;

 

 

 

g.

penanggulangan masalah sosial;

 

 

 

h.

pelayanan bidang ketenagakerjaan;

 

 

 

i.

fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;

 

 

 

j.

pengendalian lingkungan hidup;

 

 

 

k.

pelayanan pertanahan;

 

 

 

l.

pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

 

 

 

m.

pelayanan administrasi umum pemerintahan;

 

 

 

n.

pelayanan administrasi penanaman modal;

 

 

 

o.

penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

 

 

 

p.

urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

 

 

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

 

 

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

 

 

Pasal 9

 

 

Peresmian Kabupaten Sabu Raijua dan pelantikan Penjabat Bupati Sabu Raijua dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiders paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

 

 

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sabu Raijua, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua.

 

 

(2)

Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

 

 

(3)

Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sabu Raijua.

 

 

(5)

Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(6)

Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.

 

 

Pasal 11

 

 

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sabu Raijua, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga, teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Sabu Raijua paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

 

 

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang.

 

 

(4)

Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Bupati Kupang bersama Penjabat Bupati Sabu Raijua menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

 

 

(2)

Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.

 

 

(3)

Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

 

 

(4)

Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sabu Raijua.

 

 

(5)

Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

 

 

(6)

Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(7)

Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

 

 

 

a.

barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang berada dalam wilayah Kabupaten Sabu Raijua;

 

 

 

b.

Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kupang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sabu Raijua;

 

 

 

c.

utang piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk Kabupaten Sabu Raijua; dan

 

 

 

d.

dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sabu Raijua.

 

 

(8)

Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kupang, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

 

 

(9)

Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.

 

 

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Kabupaten Sabu Raijua berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

 

(2)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai kesanggupannya memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

 

(3)

Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sabu Raijua.

 

 

(4)

Apabila Pemerintah Kabupaten Kupang tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Kupang untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

 

 

(5)

Apabila Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

 

 

(6)

Penjabat Bupati Sabu Raijua menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kupang.

 

 

(7)

Penjabat Bupati Sabu Raijua menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.

 

 

Pasal 17

 

 

Penjabat Bupati Sabu Raijua berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VII
PEMBINAAN

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sabu Raijua dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

 

 

(2)

Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua.

 

 

(3)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Sabu Raijua menyusun Rancangan Peraturan. Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Rancangan Peraturan Bupati Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

 

 

(3)

Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 20

 

 

Sebelum Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kupang sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

 

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Sabu Raijua harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

 

 

Pasal 22

 

 

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 23

 

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 November 2008

 

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 
                 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

                 

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 26 November 2008

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

                 
                 

ANDI MATTALATTA

 

                 
                 
                 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 189


Penjelasan....................