ABSTRAK PERATURAN

NILAI JUAL OBJEK PAJAK_KLASIFIKASI_PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 139/PMK.03/2014 TANGGAL 10 JULI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 Nomor 68, TLN No. 3312); UU No. 41 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 167, TLN No. 3888); UU No. 19 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 86, TLN No. 4412); UU No. 22 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 136, TLN No. 4152); UU No. 27 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 115, TLN No. 4327); UU No. 18 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 85, TLN No. 4411); UU No. 4 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 4, TLN No. 4959); UU No. 28 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 130, TLN No. 5049);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan.

 

 

 

Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi objek pajak:

 a.

 sektor perkebunan;

 b.

 sektor perhutanan;

 c.

 sektor pertambangan; dan

 d.

 sektor lainnya.

 

 

 

Objek pajak sektor perkebunan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan.

 

 

 

Objek pajak sektor perhutanan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.

 

 

 

Objek Pajak sektor pertambangan adalah Bumi dan/atau Bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.

 

 

 

Objek pajak sektor lainnya adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang tidak berada dalam wilayah kabupaten/kota.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2014 dan diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.