DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1256/KMK.00/1989
TENTANG
PERUBAHAN KETENTUAN NENGENAI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1251/ KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTAMG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa Perusahaan Perdagangan Surat Berharga rnempunyai peranan penting dalam menunjang pengembangan kegiatan Pasar Modal; | |||||
b. | bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan perubahan peraturan dibidang kegiatan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dalam Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Nomar 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; | |||||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Perubahan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal; | |||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomer 1251/ KMK.013/1988 tanggal 20 Desernber 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN KETENTUAN MENGENAI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMGR 1251/KMK.13/1988 TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal I Mengubah Pasal 5 Keptusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nornor 1251/KMK.013/1988 tangga 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sehingga seluruhnya menjadi berbunyi : |
||||||
(1) | Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek, pedagang efek, dan penjamin emisi efek; | |||||||
(2) | Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dilarang melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen; | |||||||
(3) | Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga; | |||||||
(4) | Perusahaan sebaginana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat melakukan kegiatan penjaminan emisi efek setelah terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal yang telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nornor 281/KMK.01/1989 tanggat 25 Maret 1989. | |||||||
Pasal II Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan termasuk perdagangan surat berharga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Pasal I, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Keputusan ini. Pasal III |
||||||||
(1) | Tatacara pendirian dan perizinan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan; | |||||||
(2) | Jangka waktu pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, diubah menjadi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan diterlma secara lengkap, khusus bagi Perusahaan Perdagangan Surat Berharga. | |||||||
(3) | Perusahaan Perdagangan Surat Berharga wajib memenuhi ketentuan di bidang pembinaan dan pengawasan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989. | |||||||
Pasal IV Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 18 Nopetnber 1988
MENTERI KEUANGAN
J.B. SUMARLIN