ANGGARAN - PENGALOKASIAN - TRANSFER KE DAERAH | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 165/PMK.07/2012 TANGGAL 29 OKTOBER 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH | |||
ABSTRAK | : | - | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara termasuk anggaran Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN 4151) jo. UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN 4884); UU No. 20 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 78, TLN 4301); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 11 Tahun 2006 LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4663); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); Permenkeu No. 93/PMK.02/2011. | |||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Ketentuan umum; ruang lingkup; dana bagi hasil cukai hasil tembakau; penganggaran; penyediaan data; perhitungan dan penetapan alokasi; dana bagi hasil sumber daya alam; penganggaran penyediaan data; perhitungan dan penetapan alokasi; perubahan perkiraan alokasi; mekanisme rekonsiliasi data untuk dasar penyaluran; dana cadangan; dana alokasi umum; penganggaran; penyediaan data; perhitungan dan penetapan alokasi; dana alokasi khusus; penganggaran; perhitungan dan penetapan alokasi; dana otonomi khusus; tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah; pegawai negeri sipil daerah; bantuan operasional sekolah; dana insentif daerah; kurang bayar dana bagi hasil; ketentuan peralihan. |
|||
CATATAN |
: | - |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- | Peraturan Menteri Kuangan ini mulai berlaku sejak 29 Oktober 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Kuangan ini ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012. |