ABSTRAK PERATURAN
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK_KEMENTERIAN KESEHATAN
2014
PERMENKEU RI NOMOR 26/PMK.05/2014 TANGGAL 3 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan Nomor KU.01.01/III/1113/2012 tanggal 28 Juni 2012, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan, terdiri atas:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan;
c. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan; dan
e. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka
Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan.
CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014.