KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 642/KMK.04/1994
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemudahan dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dipandang perlu untuk menetapkan Nilai
Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; |
b. |
baahwa oleh karena itu, Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak perlu
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3568); |
2. |
Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 50
tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3581); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI
DASAR PENGENAAN PAJAK. |
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Nilai Lain dalam Keputusan ini adalah suatu jumlah
yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. |
Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut
: |
a. |
untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk laba kotor; |
|||||||||||||||||||
b. |
untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
adalah Harga Jual atau Penggantian,tidak termasuk laba kotor; |
|||||||||||||||||||
c. |
untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga
Jual rata-rata; |
|||||||||||||||||||
d. |
untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul
film; |
|||||||||||||||||||
e. |
untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan adalah harga pasar wajar; |
|||||||||||||||||||
f. |
untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar; |
|||||||||||||||||||
g. |
untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10% (sepuluh
persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; |
|||||||||||||||||||
h. |
untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah
tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; |
Pasal 3
(1) |
Pajak yang terutang atas : |
a. |
pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah
sebesar 10% X Harga Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a; |
||||||||||||||||||||||
b. |
pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah
sebesar 10% X Harga Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b; |
||||||||||||||||||||||
c. |
penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah 10% X perkiraan Harga
Jual rata-rata; |
||||||||||||||||||||||
d. |
penyerahan film cerita adalah 10% X perkiraan hasil rata-rata per judul
film; |
||||||||||||||||||||||
e. |
persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan adalah sebesar 10% X harga pasar wajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf e; |
||||||||||||||||||||||
f. |
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang
masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalh sebesar 10% X harga
pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f; |
||||||||||||||||||||||
g. |
penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% X 10%
X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif
adalah 1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; |
||||||||||||||||||||||
h. |
jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% X 10% X jumlah tagihan atau
jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% X jumlah
tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; |
(2) |
Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan
Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
f, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut
dapat dikreditkan. |
||||||||||||||||||||
(3) |
Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan
Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf
h, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut
tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak
Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 4
(1) |
Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
dalam melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajak dapat
menggunakan Nilai Lain sebagai dasar Pengenaan Pajak yang caranya sebagai
berikut : |
a. |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Eceran adalah sebesar 10% X Harga Jual Barang Kena Pajak . |
|||||||||||||||||||||||
b. |
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan
barang dagangan. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang dalam suatu tahun buku tidak
memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain wajib memberitahukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak. |
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan
dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|