MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 10/PMK.05/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008
TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mengembangkan UMKM-K secara berkelanjutan, maka program penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian berupa perpanjangan jangka waktu kredit, restrukturisasi, dan penambahan plafon pinjaman; |
||
|
|
b. |
bahwa berhubung dengan itu dan memperhatikan Rapat Sidang Kabinet Terbatas pada tanggal 5 Desember 2008, yang salah satu agendanya adalah untuk mewujudkan peningkatan akses pembiayaan UMKM-K, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); |
||
|
|
2. |
|||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sehingga berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1), dengan ketentuan : |
||
|
|
|
a. |
merupakan debitur baru yang belum pernah mendapat kredit/pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan dengan hasil Bank Indonesia Checking pada saat Permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan dan/atau belum pernah memperoleh fasilitas Kredit Program dari Pemerintah; |
|
|
|
|
b. |
khusus untuk penutupan pembiayaan KUR antara tanggal Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Penjaminan KUR dan sebelum addendum I (tanggal 9 Oktober 2007 s.d. 14 Mei 2008), maka fasilitas penjaminan dapat diberikan kepada debitur yang belum pernah mendapatkan pembiayaan kredit program lainnya; |
|
|
|
|
c. |
KUR yang diperjanjikan antara Bank Pelaksana dengan UMKM-K yang bersangkutan. |
|
|
|
(2) |
Kredit/pembiayaan yang disalurkan kepada setiap UMKM-K baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi, dengan ketentuan : |
||
|
|
|
a. |
setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar/setara 24% (dua puluh empat persen) efektif per tahun. |
|
|
|
|
b. |
diatas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar/setara 16% (enam belas persen) efektif per tahun. |
|
|
|
(3) |
UMKM-K yang telah mendapatkan KUR dapat menerima fasilitas penjaminan dalam rangka perpanjangan, restrukturisasi, dan tambahan pinjaman dengan syarat masih dikategorikan belum bankable dengan ketentuan : |
||
a. |
Perpanjangan jangka waktu kredit dapat diberikan sepanjang tidak melebihi 3 (tiga) tahun untuk kredit modal kerja dan 5 (lima) tahun untuk kredit investasi terhitung mulai tanggal efektifnya perjanjian kredit antara bank pelaksana dan UMKM-K; |
||||
b. |
Restrukturisasi dapat diberikan dengan persyaratan pinjaman yang disetujui bersama antara bank pelaksana dan UMKM-K, kecuali untuk penambahan jangka waktu kredit maksimum satu tahun untuk kredit modal kerja dan 2 (dua) tahun untuk kredit investasi; |
||||
c. |
Tambahan pinjaman dapat diberikan dengan syarat total plafond pinjaman dan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. |
||||
|
|
(4) |
Besarnya Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjaminan adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dibayarkan setiap tahun dan dihitung dari kredit/pembiayaan Bank Pelaksana yang dijamin, dengan ketentuan: |
||
|
|
|
a. |
untuk kredit modal kerja dihitung dari plafon kredit; |
|
|
|
|
b. |
untuk kredit investasi dihitung dari realisasi kredit. |
|
|
|
(5) |
Persentase jumlah penjaminan kredit/pembiayaan yang dijaminkan kepada Perusahaan Penjaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari kredit/pembiayaan yang diberikan Bank Pelaksana kepada UMKM-K, sedangkan penjaminan sisa kredit/pembiayaan sebesar 30% (tiga puluh persen) ditanggung oleh Bank Pelaksana. |
||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 2 Februari 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |