MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR : 10/PMK.05/2009


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008
TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mengembangkan UMKM-K secara berkelanjutan, maka program penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian berupa perpanjangan jangka waktu kredit, restrukturisasi, dan penambahan plafon pinjaman;

 

 

b.

bahwa berhubung dengan itu dan memperhatikan Rapat Sidang Kabinet Terbatas pada tanggal 5 Desember 2008, yang salah satu agendanya adalah untuk mewujudkan peningkatan akses pembiayaan UMKM-K, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);

 

 

2.

KeputusanPresiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1), dengan ketentuan :

 

 

 

a.

merupakan debitur baru yang belum pernah mendapat kredit/pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan dengan hasil Bank Indonesia Checking pada saat Permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan dan/atau belum pernah memperoleh fasilitas Kredit Program dari Pemerintah;

 

 

 

b.

khusus untuk penutupan pembiayaan KUR antara tanggal Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Penjaminan  KUR dan sebelum addendum I (tanggal 9 Oktober 2007 s.d. 14 Mei 2008), maka fasilitas penjaminan dapat diberikan kepada debitur yang belum pernah mendapatkan pembiayaan kredit program lainnya;

 

 

 

c.

KUR yang diperjanjikan antara Bank Pelaksana dengan UMKM-K yang bersangkutan.

 

 

(2)

Kredit/pembiayaan yang disalurkan kepada setiap UMKM-K baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi, dengan ketentuan :

 

 

 

a.

setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar/setara 24% (dua puluh empat persen) efektif per tahun.

 

 

 

b.

diatas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar/setara 16% (enam belas persen) efektif per tahun.

 

 

(3)

UMKM-K yang telah mendapatkan KUR dapat menerima fasilitas penjaminan dalam rangka perpanjangan, restrukturisasi, dan tambahan pinjaman dengan syarat masih dikategorikan belum bankable dengan ketentuan :

a.

Perpanjangan jangka waktu kredit dapat diberikan sepanjang tidak melebihi 3 (tiga) tahun untuk kredit modal kerja dan 5 (lima) tahun untuk kredit investasi terhitung mulai tanggal efektifnya perjanjian kredit antara bank pelaksana dan UMKM-K;

b.

Restrukturisasi dapat diberikan dengan persyaratan pinjaman yang disetujui bersama antara bank pelaksana dan UMKM-K, kecuali untuk penambahan jangka waktu kredit maksimum satu tahun untuk kredit modal kerja dan 2 (dua) tahun untuk kredit investasi;

c.

Tambahan pinjaman dapat diberikan dengan syarat total plafond pinjaman dan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.

 

 

(4)

Besarnya Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjaminan adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dibayarkan setiap tahun dan dihitung dari kredit/pembiayaan Bank Pelaksana yang dijamin, dengan ketentuan:

 

 

 

a.

untuk kredit modal kerja dihitung dari plafon kredit;

 

 

 

b.

untuk kredit investasi dihitung dari realisasi kredit.

 

 

(5)

Persentase jumlah penjaminan kredit/pembiayaan yang dijaminkan kepada Perusahaan Penjaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari kredit/pembiayaan yang diberikan Bank Pelaksana kepada UMKM-K, sedangkan penjaminan sisa kredit/pembiayaan sebesar 30% (tiga puluh persen) ditanggung oleh Bank Pelaksana.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 2 Februari 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI