ABSTRAK PERATURAN |
|||
PENENTUAN KUALITAS PIUTANG_PIUTANG TAK TERTAGIH |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 69/PMK.06/2014 TANGGAL 24 APRIL 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, namun belum mengatur kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Bendahara Umum Negara, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 Nomor 49, TLN No. 4999); UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); UU No.17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 Nomor 93, TLN No. 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613); UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 19 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 Nomor 42, TLN No. 3686); UU No. 19 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 129, TLN No. 3987); PP No. 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886); PP No.71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 123, TLN No. 5165); Perpres No. 74 Tahun 2010; Perpres No. 38 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 90). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Kementerian/Lembaga dan PPA BUN wajib melakukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian. |
Penentuan Kualitas Piutang dilakukan terhadap Piutang yang tercatat dalam aset lancar, Piutang jangka panjang, dan Piutang yang tercatat pada aset lainnya di neraca. |
|||
Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet. |
|||
Menteri/Pimpinan Lembaga dan PPA BUN dapat melakukan perubahan Kualitas Piutang dalam hal terdapat persetujuan Restrukturisasi hutang Debitor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 April 2014. |