MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN BERSAMA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI KEUANGAN DAN
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : 14 Tahun 2013
NOMOR : 33/PMK.06/2013
NOMOR :
PER-01/MBU/2013
TENTANG
STATUS KEPEMILIKAN ASET PANAS BUMI
YANG BERASAL DARI KONTRAK OPERASI BERSAMA
(JOINT OPERATION CONTRACT)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI KEUANGAN DAN
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk memberikan landasan hukum mengenai status kepemilikan aset panas bumi dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) Menjadi Perusahaan Negara (Persero), perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Status Kepemilikan Aset Panas Bumi Yang Berasal Dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract); |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Negara (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 69); |
||||||
4. |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; |
||||||
5. |
|||||||
6. |
Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; |
||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN BERSAMA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG STATUS KEPEMILIKAN ASET PANAS BUMI YANG BERASAL DARI KONTRAK OPERASI BERSAMA (JOINT OPERATION CONTRACT). |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Aset panas bumi yang berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu: |
|||||||
a. |
Aset hulu, yang terdiri atas peralatan dan fasilitas pendukungnya untuk memproduksikan dan menyalurkan energi panas bumi ke unit pembangkit, termasuk tidak terbatas sumur produksi, sumur injeksi, sistem pemipaan, separator, jalan dan bangunan. |
||||||
b. |
Aset hilir, yang terdiri atas peralatan dan fasilitas pendukungnya yang dipakai untuk mengkonversi energi panas bumi menjadi listrik. |
||||||
Pasal 2 |
|||||||
Aset hulu dan aset hilir panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi aset yang telah ada (existing asset) dan aset yang akan ada (future asset) yang diatur dalam kontrak yang telah ditandatangani oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dalam Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract), termasuk amandemennya. |
|||||||
Pasal 3 |
|||||||
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan aset milik PT Pertamina (Persero) dan dibukukan sebagai penyertaan modal negara, yang belum tercatat pada saat penetapan neraca pembukaan PT Pertamina (Persero), kecuali ditentukan lain didalam Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) yang proyeknya telah berlangsung. |
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1) |
Besarnya nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero). |
||||||
(2) |
Penetapan nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aset yang akan ada (future asset) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan setelah masa Kontrak Operasi Bersama berakhir. |
||||||
Pasal 5 |
|||||||
PT Pertamina (Persero) mengalihkan status kepemilikan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada anak perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan pengusahaan panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa menunggu penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
|||||||
Pasal 6 |
|||||||
Guna keperluan pembiayaan proyek berdasarkan Kontrak Operasi Bersama, PT Pertamina (Persero) atau anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengalihkan hak kepemilikan aset dan/atau menjaminkan atau mengagunkan aset hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b kepada pihak lain sesuai dengan prinsip kelaziman bisnis. |
|||||||
Pasal 7 |
|||||||
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 8 Februari 2013 |
|||||||
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
MENTERI KEUANGAN |
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA |
|||||
ttd. | ttd. | ttd. | |||||
JERO WACIK |
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
DAHLAN ISKAN |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 8 Februari 2013 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 224 |